AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Pasal Berlapis Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus kematian dosen Untag Semarang masih berlanjut. Selain divonis pemecatan, AKBP Basuki juga dijerat tindak pidana pasal kelalaian dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal, yakni dosen Untag Semarang. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian, Pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/12/2025).
Dosen Untag Semarang tersebut bernama Dwinanda Linchia Levi, ditemukan meninggal tanpa busana di dalam Kamar Kos Hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Minggu (17/11/2025).
AKBP menjadi saksi kunci, karena yang bersangkutan juga berada dalam satu kamar saat Dosen Untag tersebut ditemukan meninggal.
Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Artanto belum bersedia membeberkan hasil otopsi penyebab kematian Dwinanda. Menurutnya, nantinya akan disampaikan dalam gelar perkara.
"Penyidik saman dokter nanti menyampaikan. Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," katanya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan, perkara pidana tersebut masih terus berproses. Penyidik juga akan melakukan pendalaman tindak pidana atas penetapan tersangka AKBP Basuki.
"Kita tetap akan mengacu pada prosedur, masalah penyidikan. Siapapun orang yang telah melakukan tindak pidana dan ditetapkan tersangka, kita tetap proses penegakan hukum, administrasi penyidikan, kemudian kita akan limpahkan kejaksaan," tegasnya.
Dwi Subagio juga mengatakan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 359, dan dijerat Pasal 306 dan Junto Pasal 304.
"Pasal 306 junto Pasal 304, ditambah Pasal 359, tidak melakukan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan. Pasal 306 ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 359 ancaman hukuman 5 tahun," tegasnya.
Buntut kematian dosen Untag ini, AKBP Basuki juga telah dipecat dari kepolisian setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Namun yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan banding ke Mabes Polri. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi