RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ribuan barang bukti dari 101 perkara dimusnahkan. Terdiri dari 100 perkara pidana umum, dan satu perkara pidana kepabeanan terkait pelanggaran cukai rokok.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menyatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rinciannya, Narkotika 727 gram, tembakau sintetis 27 gram, pil ekstasi 260 butir serta 13 gram, ganja 50 gram. Psikotropika jenis alprazolam 1.234 butir, Riklona II Clonazepam 42 butir.
Kemudian dari tindak pidana kesehatan, Pil dengan logo Y sebanyak 33.610 butir, Pil Yarindo ada 9.995 butir, Tablet berwarna kuning terdapat 20 butir. Selain itu, sebanyak 19 buah handphone, dan senjata tajam 17 buah turut dimusnahkan. Sedangkankan dari tindak pidana khusus ada rokok tanpa dilekati pita cukai 5.520 slop dibakar.
“Pemusnahan didominasi barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Kajari Andhie juga mengonfirmasi bahwa pemusnahan bersama perwakilan Polda, BNN, Pengadilan, serta Bea Cukai ini merupakan kegiatan keempat selama tahun 2025.
Berbeda dari biasanya, pemusnahan yang biasanya berlangsung di kantor kejaksaan, kini bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menurutnya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi kepada publik mengenai peralihan tugas dan fungsi pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan, sesuai Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Peralihan ini mencakup kewenangan, sumber daya manusia (SDM), serta Barang Milik Negara (BMN) yang ditargetkan rampung sebelum 5 November 2025.
“Mulai 22 Juli 2025 kewenangan sudah diserahkan, dan SDM juga telah mendapatkan SK. Proses bisnisnya akan efektif pada 1 Januari 2026,” tambahnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi