RADARSEMARANG.ID – Permasalahan yang dialami oleh organisasi masyarakat atau Ormas Nahdlatul Ulama kini semakin gaduh. Bagaimana tidak, sebelumnya beredar surat jika Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan.
Surat tersebut beredar cepat melalui berbagai aplikasi pesan instan dan memicu kegaduhan di tubuh organisasi terbesar di Indonesia ini.
Untuk meredam situasi agar tidak semakin panas, Gus Yahya beserta jajarannya melakukan konferensi pers pada Rabu 26 November 2025.
Dalam konferensi pers itu, dirinya memastikan jika surat yang tersebar tidaklah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam organisasi NU.
"Bahwa surat itu tidak ditandatangani empat orang Syuriyah dan Tanfidziyah. Apabila dicek link di bawah surat akan diketahui nomor surat di situ tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi," imbuhnya.
Disamping itu, ia juga menyoroti adanya watermark “draft” pada tampilan surat yang sudah cukup membuktikan bahwa dokumen tersebut belum melalui proses finalisasi administratif.
“Dokumen yang disebut sebagai surat edaran itu jelas tidak sah. Dari tampilan awal saja masih terdapat watermark 'draft'. Itu sudah menunjukkan surat tersebut bukan dokumen resmi,” tambahnya.
Dalam tradisi administrasi NU, setiap surat edaran resmi wajib ditandatangani empat unsur pimpinan: Suriyah dan Tanfidziyah, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Ketidakhadiran tanda tangan tersebut membuat surat otomatis gugur secara administratif.
Selain itu, Gus Yahya menyebut surat tersebut tidak terdaftar dalam sistem digital PBNU. Tidak ada jejak pengesahan digital berupa stempel elektronik ataupun nomor surat yang tercatat dalam platform internal organisasi.
“Karena tidak memenuhi syarat, surat itu juga tidak mendapatkan pengesahan dari sistem digital NU. Tidak ada stempel digital dan nomor surat yang dicantumkan pun tidak terdaftar,” jelasnya.
Di kesempatan itu pula, Gus Yahya menegaskan tidak bisa dimundurkan kecuali melalui forum resmi yakni Muktamar.
“Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur, saya menolak mundur, dan secara organisasi memang tidak ada mekanisme untuk memberhentikan saya di luar muktamar,” tegasnya
Sebelumnya, Syuriyah PBNU menyatakan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Surat tersebut memuat pernyataan,
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB." tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran.
"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga.
"Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," jelasnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi