RADARSEMARANG.ID, Semarang - Usai dicopot jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas, AKBP Basuki telah dimutasu ke Yanma Polda Jateng.
Selanjutnya, AKBP Basuki, juga bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan sementara ini status AKBP Basuki masih tahap saksi dalam kasus kematian dosen Untag.
Menanggapi adanya penetapan tersangka, Kabidhumas menegaskan masih menunggu progres penyidikan berikutnya.
"Yang namanya sudah naik sidik, tugasnya penyidik adalah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dengan menentukan siapa tersangkanya dengan alat buktinya seperti apa, sehingga menjadi satu kronologis yang jelas. Itu tugas penyidik," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (27/11/2025).
"Belum tersangka, masih menunggu, salah satunya adalah menunggu hasil keterangan dari dokter forensik," tegasnya.
Polda Jateng juga akan menggelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki, buntut kematian dosen Untag tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanan jadwal sidang KKEP.
"Secepatnya (sidang KKEP), karena ini kan menunggu proses administrasi saja," tegasnya.
Terseretnya AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag juga menjalani Patsus selama 20 hari. Pelanggaran sementara kaitannya sidang KKEP, AKBP dijerat pasal 359 terkait kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dalam hal ini dosen Untag.
Menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap AKBP B dilakukan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, Kombes Pol Artanro mengatakan hal tersebut bisa dilakukan paralel.
"Ya bisa seiring berjalan, paralel semua pekerja sidang kode etik berjalan, penyidikan berjalan paralel. Mana yang progres paling cepat ya berjalanlah," ujarnya.
Disisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan gelar perkara dengan dihadiri kuasa hukum keluarga korban serta sejumlah advokad dari Kampus Untag Semarang. Gelar perkara dilakukan mulai pukul 10.00 hingga berakhir pukul 11.30.
Kombes Pol Artanto menyampaikan gelar perkara ini salah satu tujuannya adalah untuk mengungkap kronologis runtutan kaitannya peristiwa tersebut. Gelar perkara ini juga lebih menitikberatkan pada rekaman cctv dilokasi kejadian.
"Dari CCTV tersebut kita dapat bercerita secara umum saja kronologis peristiwa yang ada terjadi. Ini tugas penyidik," ungkapnya usai gelar perkara di ruangan Dirreskrimum Polda Jateng.
Pihaknya juga menyebut, gelar perkara ini juga diawali dari aktivitas AKBP B dan korban di tempat hotel, usai sepulang dari Rumah Sakit Tlogorejo Semarang, Minggu (16/11/2025).
"Iya. Diawali dari Tlogorejo sampai ke hotel. Kalau obat-obatan secara umum saja. Jadi pada prinsipnya mereka berobat dan diberikan obat dari Rumah Sakit Tlogorejo. Hasil pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit itu," katanya.
"Untuk intinya jenis obat kita tidak pelajari, karena itu kan pihak Rumah Sakit yang memahami. Pada prinsipnya almarhumah bersama AKBP itu ke Rumah Sakit Tlogorejo untuk perawatan pengobatan penyakit sakit beliau (korban)," tegasnya.
Menurutnya, sekarang ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik atau otopsi. Pihaknya berharap, hasil pemeriksaan ini dapat membantu penyidik untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Karena kan tentunya hasil pemeriksaan forensik ini bisa menentukan penyebab kematian. Dan itu kita masih menunggu," katanya.
Gelar perkara tersebut juga telah mengundang dari tim advokad Untag dan kuasa hukum keluarga korban. Tujuannya, memberikan kesempatan kepada kedua pihak ini untuk berdiskusi dengan penyidik Polda Jateng.
"Memberikan masukan-masukan terhadap penyidik untuk mengungkap atau membuat terangnya peristiwa ini. Dan saat ini mereka telah mendapatkan informasi awal tentang progres (penanganan kasus)," jelasnya.
Terkait adanya kendala dalam membongkar barang bukti handphone dan laptop milik korban, Kombes Pol Artanto mengatakan pada prinsipnya penyidik berusaha berupaya menghadapi tantangan yang ada. Manakala ada kendala, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri.
"Prinsipnya kalau di sini enggak bisa, kita minta bantuan ke Puslabfor Mabes Polri. Karena itu barang bukti milik almarhumah," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi