Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Gus Yahya Menolak Keputusan Pencopotan Dirinya, Babak Baru Dalam Polemik PBNU

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 27 November 2025 | 17:38 WIB
Konflik di tubuh PBNU, Gus Yahya Menolak Keputusan  pencopotan
Konflik di tubuh PBNU, Gus Yahya Menolak Keputusan pencopotan

 

 

RADARSEMARANG.ID – Polemik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak keputusan pencopotan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU oleh Pengurus Harian Syuriah.

Dalam pernyataan resminya, Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi standar administrasi organisasi sebagaimana diatur dalam peraturan perkumpulan NU.

“Secara de jure, jelas saya masih ketua umum PBNU yang sah,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu malam, 26 November 2025.

Ia menyampaikan bahwa surat pemberhentian yang beredar tidak hanya bermasalah secara isi, tetapi juga dari segi keabsahan dokumen dan sistem digital yang menjadi standar administrasi PBNU selama ini.

Sebelumnya, Pengurus Harian Syuriah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa kepemimpinan PBNU berada di bawah kendali Rais Aam KH Miftachul Akhyar, terhitung sejak 26 November 2025.

Surat tersebut diklaim sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriah yang diselenggarakan pada 20 November 2025.

Dalam rapat tersebut, Syuriah menilai bahwa Gus Yahya melakukan pelanggaran dengan menghadirkan narasumber yang dianggap pendukung Zionis Israel dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Selain itu, ia disebut melanggar tata kelola keuangan PBNU.

Syuriah kemudian menetapkan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tidak, maka Rais Aam akan menetapkan pemberhentian secara resmi.

Namun, surat edaran yang kemudian beredar justru memunculkan polemik baru karena dinilai tidak mengikuti tata administrasi PBNU yang berlaku.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, ikut memberikan penjelasan bahwa surat edaran tersebut tidak resmi.

Ia menjelaskan bahwa sejak PBNU menggunakan sistem administrasi digital, setiap surat harus tervalidasi oleh sistem elektronik dan memiliki tanda tangan empat unsur pimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Tanpa keempat unsur tersebut, dokumen tidak dapat dianggap sebagai surat resmi PBNU.

“Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan itu,” ujar Amin.

Ia menambahkan bahwa validasi dokumen PBNU tidak dapat dilakukan secara manual karena seluruh proses telah memakai sistem digital untuk mencegah manipulasi dan menjamin keaslian dokumen organisasi.

Gus Yahya pun memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan ia menolak keputusan pencopotan tersebut.

Menurutnya, surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak sah karena hanya ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriah Ahmad Tajul Mafakhir.

Padahal, Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi menyebutkan bahwa dokumen resmi PBNU hanya sah apabila dibubuhi tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Selain masalah tanda tangan, kejanggalan lain muncul dari aspek digitalisasi. Dokumen resmi PBNU seharusnya memuat QR Code Peruri yang berfungsi untuk mengecek legalitas dan memverifikasi keaslian dokumen.

Lebih lanjut, surat edaran itu memuat watermark “DRAFT”.

Menurut Gus Yahya, adanya watermark tersebut menunjukkan bahwa dokumen masih berstatus rancangan dan belum melalui tahap finalisasi administrasi.

Dalam prosedur PBNU, dokumen ber-watermark tidak boleh dipublikasikan sebagai surat keputusan karena belum memiliki kekuatan hukum.

“Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketika tanda tangan digital dalam surat itu dipindai, muncul keterangan “TTD Belum Sah”. Artinya, dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi PBNU.

Tidak cukup sampai di situ, Gus Yahya juga melakukan pengecekan melalui portal verifikasi dokumen PBNU.

Ia menemukan bahwa nomor dokumen dalam surat edaran tersebut tidak terdaftar di sistem dan memunculkan pesan “Nomor Dokumen Tidak Terdaftar.”

Kondisi ini menunjukkan bahwa surat itu tidak pernah diinput ke dalam sistem administrasi PBNU.

“Sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi PBNU,” tutup Gus Yahya.

Polemik ini memunculkan reaksi beragam dari berbagai kalangan Nahdliyin. Sebagian menilai bahwa persoalan administrasi harus diutamakan sebelum mengambil keputusan internal yang bersifat strategis.

Sebagian lainnya berharap konflik dapat segera diselesaikan mengingat PBNU merupakan organisasi besar yang memiliki pengaruh luas dalam kehidupan sosial dan keagamaan Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PBNU mengenai langkah penyelesaian berikutnya. Baik Tanfidziyah maupun Syuriah masih sama-sama mengklaim mengikuti prosedur yang benar.

Sementara publik menantikan apakah konflik ini akan mengarah pada islah internal atau berlanjut menjadi sengketa berkepanjangan yang dapat memengaruhi stabilitas organisasi.

Polemik pencopotan Gus Yahya menjadi salah satu isu organisasi terbesar jelang akhir 2025, dan kemungkinan besar masih akan bergulir dalam beberapa waktu ke depan.

Pengamat menilai bahwa penyelesaian konflik harus melalui mekanisme organisasi yang jelas, transparan, serta mematuhi kaidah hukum administrasi agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola PBNU.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#konflik PBNU #Pemberhentian Ketum PBNU #Surat edaran palsu PBNU #Polemik PBNU 2025 #Gus Yahya diberhentikan #Validasi dokumen PBNU #Katib Syuriyah PBNU #Hoaks PBNU #PBNU klarifikasi #Kepemimpinan PBNU #Rapat Pleno PBNU #PBNU Berhentikan Gus Yahya #Gus Yahya Dilarang Gunakan Atribut Ketum PBNU #Konflik PBNU 2025 #Gus Yahya dicopot #Gus Yahya dan Habib Zaidan Buka Suara #konflik PBNU dan PKB #gus yahya resmi dicopot dari ketua Umum PBNU #Gus Yahya Cholil Staquf #Gus Yahya tantang Rais Aam PBNU #Gus Yahya #Ketua Umum PBNU #Yahya PBNU #Administrasi digital PBNU #Syuriyah PBNU #gus yahya bela palestina #Aturan pemberhentian Ketum PBNU #fakta PBNU terbaru #Intervensi PBNU #Rais Aam KH Miftachul Akhyar #Gus yahya besuk David #Surat Edaran PBNU #Pencopotan Ketua Umum PBNU #Surat pemberhentian Ketum PBNU disabotase #Gus Yahya berpotensi dipanggil KPK #Klarifikasi PBNU #Gus Yahya Bukan Ketum PBNU #Tanfidziyah PBNU #Majelis Tahkim PBNU #Polemik Internal NU #Struktur administrasi PBNU #Syuriah PBNU