RADARSEMARANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri untuk segera melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menjadi fondasi modernisasi pajak nasional.
Kewajiban ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 dan dipublikasikan pula melalui kanal resmi DJP, termasuk media sosial.
Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib memastikan tiga hal penting, yaitu sudah terdaftar pada Coretax DJP, telah melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan telah memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Seluruh proses tersebut wajib dituntaskan sebelum 31 Desember 2025 sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan dilakukan melalui sistem Coretax mulai tahun pajak berikutnya.
Apa Itu Coretax?
Baca Juga: Mau Mendaftar NPWP Secara Online? Berikut Runtutannya
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan DJP sebagai platform modern dan terintegrasi.
Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan yang sebelumnya berjalan terpisah kini disatukan dalam satu ekosistem digital.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, validasi data, pengelolaan dokumen perpajakan, pembayaran, penerbitan faktur, hingga pemeriksaan dan penagihan, semuanya dilakukan secara otomatis, akurat, dan aman.
Baca Juga: D’Academy 7 Top 6 Mengejutkan! Peserta yang Tak Terduga Ini Paling Diunggulkan
DJP mendesain Coretax agar mampu memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, andalan, terintegrasi, akurat, dan pasti atau yang dikenal dengan prinsip MANTAP.
Dengan hadirnya Coretax, pemerintah mendorong reformasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan modern.
Sistem ini juga menjadi bagian penting dari strategi digitalisasi administrasi negara yang lebih luas, salah satunya terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara online.
Mengapa ASN, TNI, dan Polri Wajib Daftar?
Pemerintah menetapkan kewajiban pendaftaran Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri untuk beberapa tujuan penting:
Memudahkan pelaporan SPT Tahunan, karena seluruh proses dilakukan melalui satu pintu.
Meningkatkan akurasi data perpajakan, mengingat Coretax terhubung langsung dengan berbagai basis data nasional.
Mendukung modernisasi administrasi perpajakan, sesuai arah reformasi digital pemerintah.
Mempercepat pelayanan, karena sistem ini meminimalkan kesalahan manual dan memperbaiki kualitas proses internal DJP.
Dengan aktivasi akun Coretax, setiap ASN dapat mengakses fitur-fitur perpajakan terbaru seperti e-Faktur, e-Billing, e-Form, hingga pembuatan Kode Otorisasi Elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan dokumen digital perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri
DJP telah menyediakan panduan aktivasi melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkah umum aktivasi:
Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Jika sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, gunakan menu “Lupa Kata Sandi” untuk melakukan reset kata sandi dan menyesuaikannya dengan sistem baru.
Masukkan data yang diminta, termasuk NIK sebagai ID Pengguna.
Sistem akan mengirimkan tautan verifikasi melalui email atau SMS untuk mengubah kata sandi.
Setelah kata sandi diperbarui, pengguna dapat login ke Coretax dan mengakses seluruh fitur.
ASN dapat mulai membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk keperluan penandatanganan dokumen perpajakan.
Dengan melakukan aktivasi lebih awal, ASN, TNI, dan Polri dapat terhindar dari antrean digital menjelang batas waktu 31 Desember 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi