Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

25 Platform Digital Terancam Diblokir! ChatGPT, Dropbox, Duolingo Masuk Daftar Komdigi

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 20 November 2025 | 16:26 WIB
Aplikasi ini bakal di blokir oleh Komdigi
Aplikasi ini bakal di blokir oleh Komdigi

 

RADARSEMARANG.ID – Gelombang regulasi ruang digital kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan daftar terbaru platform yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Daftar ini mengejutkan publik karena berisi nama-nama besar dunia teknologi, termasuk ChatGPT, Dropbox, Duolingo, hingga platform perhotelan internasional seperti Marriott dan Accor.

Total, terdapat 25 platform yang tengah diperingatkan secara resmi karena belum menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

Komdigi menyebut pemberitahuan ini merupakan bagian dari upaya memastikan ekosistem digital nasional berjalan dengan aman, tertib, dan akuntabel.

Regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020),

yang mewajibkan setiap penyelenggara baik domestik maupun internasional mendaftarkan seluruh layanan elektroniknya sebelum beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap PSE wajib mengajukan pendaftaran sistem elektroniknya.

Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi platform global yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Komdigi menilai bahwa kepatuhan PSE penting untuk meningkatkan keamanan digital, transparansi operasional, serta perlindungan data pengguna.

Melalui pemberitahuan resmi, seluruh platform yang masuk daftar diminta untuk segera melengkapi pendaftaran secara mandiri.

Baca Juga: Prompt AI Ubah Foto Biasa Menjadi Model 3D Ultra-Realistik yang Menyerupai Action Figure

Komdigi juga menegaskan batas waktu pemenuhan kewajiban ini tidak boleh diabaikan, mengingat konsekuensi yang akan diterapkan cukup serius.

Jika platform tetap tidak merespons notifikasi, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap PSE yang tidak patuh.

Menurutnya, pengawasan ruang digital merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan yang digunakan masyarakat.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (18/11/2025).

Pengumuman ini menarik perhatian publik karena menyangkut platform yang jutaan pengguna Indonesia memanfaatkannya setiap hari mulai dari aplikasi edukasi, penyimpanan cloud, layanan hotel, hingga produk kecantikan.

Banyak dari layanan tersebut berperan penting dalam aktivitas digital masyarakat, sehingga regulasi PSE menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan ruang digital yang lebih terlindungi.

 Baca Juga: Prompt Gemini AI, Ciptakan Foto Keluarga dengan Miniatur 3D dan Polaroid

Selain itu, daftar PSE yang diperingatkan turut mencakup sejumlah perusahaan lokal yang beroperasi secara daring.

Komdigi menilai pentingnya seluruh penyelenggara, baik skala besar maupun kecil, untuk mematuhi aturan yang sama agar tercipta kesetaraan dalam tata kelola layanan digital.

Berikut daftar lengkap 25 PSE yang telah diberikan pemberitahuan resmi oleh Komdigi:

Cloudflare, Inc. — cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP

Dropbox, Inc. — dropbox.com & aplikasi Dropbox

Baca Juga: Begini Cara Mudah Download File di TeraBox, Tinggal Copy Paste

Flextech, Inc. — terabox.com & aplikasi Terabox

OpenAI, L.L.C. — chatgpt.com & aplikasi ChatGPT

Duolingo, Inc. — duolingo.com & aplikasi Duolingo

Marriott International, Inc. — marriott.com & aplikasi Marriott Bonvoy

PT Duit Orang Tua — roomme.id

Accor S.A. — accor.com & aplikasi ALL Accor

InterContinental Hotels Group PLC — ihg.com & aplikasi IHG One Rewards

PT HIJUP.COM — hijup.com & aplikasi HIJUP

PT Kasual Jaya Sejahtera — kasual.id

Fashiontoday — fashiontoday.co.id

PT Beiersdorf Indonesia — nivea.co.id

Shutterstock, Inc. — shutterstock.com & aplikasi Shutterstock

Getty Images, Inc. — gettyimages.com

Baca Juga: PKH Untuk Tahap 3 Telah Cair di September 2025, Cek Status Bansos Lewat HP

PT Kaio Tekno Medika — doktersiaga.com

Fine Counsel — finecounsel.id

PT Halo Grup Indo — hellobeauty.id

PT Afiliasi Kontenindo Jaya — bistip.com

PT Inggris Prima Indonesia — ef.co.id & aplikasi EF Hello

Wikimedia Foundation — wikipedia.org, wiktionary.org & aplikasi Wikipedia

PT Media Kesehatan Indonesia — doktersehat.com

PandaDoc, Inc. — pandadoc.com

airSlate, Inc. — signnow.com & aplikasi SignNow

PT Zoho Technologies — zoho.com & aplikasi Zoho Sign

Dengan adanya pengumuman ini, pengguna di Indonesia diharapkan tidak perlu panik. Proses pendaftaran PSE biasanya tidak memengaruhi layanan secara langsung selama platform kooperatif memenuhi kewajiban.

 

Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan mengingat potensi pemutusan layanan dapat terjadi jika kewajiban tidak dipenuhi oleh penyelenggara.

Regulasi ruang digital Indonesia terus berkembang, dan pemerintah menegaskan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan keamanan dan transparansi dalam setiap layanan digital yang beroperasi di Tanah Air.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#platform digital belum daftar PSE #sanksi pemutusan akses PSE #openai #komdigi #Kementerian Komunikasi dan Digital #PM Kominfo 5 2020 #Penyelenggara Sistem Elektronik #Cloudflare #Flextech #Komdigi Indonesia #pendaftaran PSE Komdigi #PSE Kominfo 2025 #OpenAI Akuisisi Google Chrome #Platform #dropbox #daftar PSE yang belum terdaftar #aturan PSE Indonesia #ChatGPT belum daftar PSE #Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 #Dropbox belum daftar PSE