Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wacana UMP 2026 Naik 10 Persen Menguat, Pemerintah Siap Umumkan Keputusan 21 November 2025

Deka Yusuf Afandi • Senin, 17 November 2025 | 20:46 WIB
Wacana UMP 2026 naik 10 persen.
Wacana UMP 2026 naik 10 persen.

 

RADARSEMARANG.ID – Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen tengah menjadi sorotan nasional dan memantik diskusi panjang di kalangan pekerja, serikat buruh, hingga pelaku industri.

Isu ini menguat seiring mendekatnya batas akhir penetapan UMP yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025, sehingga publik kini menaruh perhatian besar pada dinamika pembahasan di tingkat pusat maupun daerah.

Di berbagai provinsi, pemerintah daerah telah bersiap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait formula kenaikan upah minimum yang tengah disusun.

UMP 2026 diproyeksikan menjadi salah satu isu ekonomi paling besar yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, beban biaya perusahaan, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam beberapa pekan terakhir, skenario kenaikan UMP sebesar 10 persen menjadi pembahasan yang paling banyak mengemuka.

Rumusan ini muncul dari simulasi hitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Selain itu, beberapa pakar ketenagakerjaan menilai angka 10 persen merupakan formula yang berada pada titik tengah antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha dalam menanggung kenaikan upah.

Sebagaimana diketahui, UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya memiliki nominal lebih tinggi dipengaruhi kebutuhan hidup yang lebih spesifik di masing-masing daerah.

Keputusan UMP tahun 2026 dinilai sangat penting karena dapat menjadi barometer kebijakan upah minimum di tahun-tahun berikutnya serta menentukan arah kesejahteraan pekerja.

Bagi pekerja, kenaikan UMP dipandang sebagai napas baru untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Sementara bagi pengusaha, kenaikan upah harus dihitung secara matang karena berkaitan langsung dengan struktur biaya produksi dan daya saing perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan intensif di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Keduanya bertugas mencermati data makroekonomi serta memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum.

“UMP belum. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Depenas dan Dewan Pengupahan Provinsi. Fasenya masih berjalan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Menaker juga menyampaikan bahwa Kemnaker terus membuka ruang dialog sosial dengan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga asosiasi pengusaha.

Pemerintah berharap rumusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Kita terus melakukan dialog sosial dan menerima masukan dari pekerja maupun pengusaha. Tunggu saja pengumumannya pada 21 November 2025,” tambahnya.

 Baca Juga: Jutaan Pekerja Bertanya-Tanya Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Jawaban Kemnaker

Sesuai mekanisme yang berlaku, Depeprov akan menyampaikan hasil pembahasan kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2025, untuk kemudian diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2026.

Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik kini tinggal menunggu ke mana arah keputusan pemerintah provinsi,

apakah mengikuti skenario kenaikan 10 persen atau menggunakan perhitungan berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Di sisi lain, terdapat suara penolakan dari kalangan buruh. Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pembahasan formula baru UMP 2026 dilakukan tanpa melibatkan perwakilan buruh secara maksimal.

KSPI menegaskan bahwa mereka menolak skema yang diajukan pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan kenaikan di kisaran 8,5–10,5 persen, yang selama ini diperjuangkan di berbagai aksi demonstrasi.

Said Iqbal menilai bahwa tanpa partisipasi buruh dalam merumuskan formula, keputusan yang diambil dapat mengabaikan kebutuhan riil pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

UMP 2025 dan Prediksi UMP 2026 (jika naik 10 persen)

  1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

  2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

  3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

  4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

  5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

  6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

    Baca Juga: Cara mengetahui Password WiFi Milik Tetangga, Coba Trik di Bawah Ini

  7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

  8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

  9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

  10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

  11. 11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

  12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

  13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

  14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

  15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

    Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Cek BSU 600 Ribu Sekarang Juga, Begini Cara Pastikan Status Bantuan

  16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

  17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

  20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

  21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

  22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

  23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

  24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

    Baca Juga: ASN Harus Tahu, Mekanisme Baru Kenaikan Gaji 2025 dan Cara Cek Besaran Tiap Golongan

  25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

  26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

  27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

  29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

  30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

  31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

  32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

    Baca Juga: Ramai Isu Rapel PNS 2025, Taspen Pastikan Pensiunan Tetap Cair Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2024

  33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

  34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

  35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

  36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

  37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

  38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

Dampak Kenaikan UMP Terhadap Ekonomi

Jika skenario kenaikan 10 persen benar-benar disahkan, maka standar gaji minimum Indonesia akan mengalami perubahan besar dan berdampak pada berbagai sektor.

Pekerja berpotensi memiliki daya beli lebih baik.

Perusahaan harus menyesuaikan struktur gaji dan beban biaya operasional.

Pemerintah daerah akan mengatur berbagai kebijakan pendukung untuk menjaga iklim investasi tetap stabil.

Saat ini, publik masih menunggu hasil final dan berharap adanya keputusan yang adil, seimbang, dan mampu menjawab tantangan ekonomi nasional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#pembahasan Dewan Pengupahan 2026 #UMK dan UMP 2026 #aturan penetapan UMP 2026 #berita UMP terbaru hari ini #daftar UMP 2026 lengkap #Keputusan UMP tahun 2026 #UMP 2026 Jakarta #gaji minimum 2026 Indonesia #UMP 2026 inflasi pertumbuhan ekonomi #UMP naik 10 persen #upah minimum provinsi 2026 #keputusan upah minimum per provinsi 2026 #prediksi UMP 2026 #berita kenaikan gaji pekerja 2026 #info resmi UMP Kemnaker 2026 #skenario kenaikan UMP 2026 #perhitungan UMP 2026 #UMP 2026 resmi naik #UMP tiap provinsi 2026 #inflasi dan pertumbuhan ekonomi UMP #UMP 2026 naik berapa #UMP 2026 naik #update terbaru UMP 2026 #pembahasan upah minimum November 2025 #UMP 2026 resmi #apakah UMP 2026 benar naik 10 persen #UMP 2026 #UMP 2026 belum final #UMP 2026 per provinsi #UMP 2026 kalsel #UMP 2026 diumumkan pada 21 November #kapan UMP 2026 diumumkan pemerintah #formula baru UMP 2026 #kebijakan Menaker Yassierli #kenaikan UMP 2026