RADARSEMARANG.ID – Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen tengah menjadi sorotan nasional dan memantik diskusi panjang di kalangan pekerja, serikat buruh, hingga pelaku industri.
Isu ini menguat seiring mendekatnya batas akhir penetapan UMP yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025, sehingga publik kini menaruh perhatian besar pada dinamika pembahasan di tingkat pusat maupun daerah.
Di berbagai provinsi, pemerintah daerah telah bersiap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait formula kenaikan upah minimum yang tengah disusun.
UMP 2026 diproyeksikan menjadi salah satu isu ekonomi paling besar yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, beban biaya perusahaan, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam beberapa pekan terakhir, skenario kenaikan UMP sebesar 10 persen menjadi pembahasan yang paling banyak mengemuka.
Rumusan ini muncul dari simulasi hitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Selain itu, beberapa pakar ketenagakerjaan menilai angka 10 persen merupakan formula yang berada pada titik tengah antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha dalam menanggung kenaikan upah.
Sebagaimana diketahui, UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya memiliki nominal lebih tinggi dipengaruhi kebutuhan hidup yang lebih spesifik di masing-masing daerah.
Keputusan UMP tahun 2026 dinilai sangat penting karena dapat menjadi barometer kebijakan upah minimum di tahun-tahun berikutnya serta menentukan arah kesejahteraan pekerja.
Bagi pekerja, kenaikan UMP dipandang sebagai napas baru untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Sementara bagi pengusaha, kenaikan upah harus dihitung secara matang karena berkaitan langsung dengan struktur biaya produksi dan daya saing perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan intensif di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Keduanya bertugas mencermati data makroekonomi serta memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum.
“UMP belum. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Depenas dan Dewan Pengupahan Provinsi. Fasenya masih berjalan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menaker juga menyampaikan bahwa Kemnaker terus membuka ruang dialog sosial dengan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga asosiasi pengusaha.
Pemerintah berharap rumusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kita terus melakukan dialog sosial dan menerima masukan dari pekerja maupun pengusaha. Tunggu saja pengumumannya pada 21 November 2025,” tambahnya.
Baca Juga: Jutaan Pekerja Bertanya-Tanya Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Jawaban Kemnaker
Sesuai mekanisme yang berlaku, Depeprov akan menyampaikan hasil pembahasan kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2025, untuk kemudian diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2026.
Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik kini tinggal menunggu ke mana arah keputusan pemerintah provinsi,
apakah mengikuti skenario kenaikan 10 persen atau menggunakan perhitungan berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Di sisi lain, terdapat suara penolakan dari kalangan buruh. Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pembahasan formula baru UMP 2026 dilakukan tanpa melibatkan perwakilan buruh secara maksimal.
KSPI menegaskan bahwa mereka menolak skema yang diajukan pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan kenaikan di kisaran 8,5–10,5 persen, yang selama ini diperjuangkan di berbagai aksi demonstrasi.
Said Iqbal menilai bahwa tanpa partisipasi buruh dalam merumuskan formula, keputusan yang diambil dapat mengabaikan kebutuhan riil pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?
Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.
UMP 2025 dan Prediksi UMP 2026 (jika naik 10 persen)
- Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178
- Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815
- Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613
- Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654
- Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728
Baca Juga: Cara mengetahui Password WiFi Milik Tetangga, Coba Trik di Bawah Ini - Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043
- Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019
- 11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437
- Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489
- Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584
Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Cek BSU 600 Ribu Sekarang Juga, Begini Cara Pastikan Status Bantuan - Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632
- Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176
Baca Juga: ASN Harus Tahu, Mekanisme Baru Kenaikan Gaji 2025 dan Cara Cek Besaran Tiap Golongan - Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907
- Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873
- Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870
- Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800
Baca Juga: Ramai Isu Rapel PNS 2025, Taspen Pastikan Pensiunan Tetap Cair Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2024 - Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400
- Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
- Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
- Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
Dampak Kenaikan UMP Terhadap Ekonomi
Jika skenario kenaikan 10 persen benar-benar disahkan, maka standar gaji minimum Indonesia akan mengalami perubahan besar dan berdampak pada berbagai sektor.
Pekerja berpotensi memiliki daya beli lebih baik.
Perusahaan harus menyesuaikan struktur gaji dan beban biaya operasional.
Pemerintah daerah akan mengatur berbagai kebijakan pendukung untuk menjaga iklim investasi tetap stabil.
Saat ini, publik masih menunggu hasil final dan berharap adanya keputusan yang adil, seimbang, dan mampu menjawab tantangan ekonomi nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi