RADARSEMARANG.ID – Tahun 2025 menjadi salah satu momentum penting bagi sektor pendidikan Indonesia, terutama bagi para pendidik yang telah mengantongi sertifikat profesi guru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap disalurkan sesuai jadwal triwulan yang telah ditetapkan.
Kepastian ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara terhadap jutaan guru yang telah menjalankan tugas profesional dalam meningkatkan mutu pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Hingga semester pertama 2025, tercatat 1.853.487 guru di seluruh Indonesia telah menerima TPG, terdiri dari 1.460.952 guru ASN daerah yang meliputi 929.332 PNS dan 531.620 PPPK serta 392.535 guru non-ASN yang menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2025 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pencairan dilakukan empat kali dalam satu tahun atau secara triwulanan.
Untuk guru ASN daerah, pencairan dijadwalkan pada bulan Maret, Juni, September, dan November.
Sementara untuk guru non-ASN, pencairan dilakukan satu bulan setelah pencairan bagi ASN daerah, yakni pada April, Juli, dan Oktober, dengan pencairan triwulan IV dilakukan serentak pada November.
Saat berita ini diturunkan, TPG Triwulan III bagi guru non-ASN masih berjalan sepanjang Oktober 2025, sementara guru ASN daerah telah menyelesaikan pencairannya pada September.
Dengan demikian, seluruh tenaga pendidik kini tengah menanti jadwal pencairan triwulan IV yang dijadwalkan mulai November 2025, dan seperti sebelumnya,
dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Penyaluran TPG 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme pencairan empat kali dalam setahun (triwulanan).
Jadwalnya dibedakan untuk guru ASN daerah dan non-ASN, meskipun pada triwulan terakhir pencairan dilakukan serentak.
✓ Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
✓ Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
✓ Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
✓ Triwulan IV
- ASN Daerah & Non-ASN: November 2025
Besaran Tunjangan Profesi Guru di tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya namun dibarengi penyederhanaan mekanisme penyaluran.
Guru ASN daerah yang berstatus PNS maupun PPPK mendapatkan TPG setara satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan penuh selama 12 bulan.
Sementara guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan dan berlaku untuk satu tahun anggaran penuh.
Untuk guru non-ASN inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan hasil verifikasi inpassing yang menyetarakan gaji pokok mereka dengan guru ASN daerah.
Pemerintah memastikan bahwa skema ini tetap menjaga asas keadilan dan profesionalitas, mengingat TPG merupakan hak bagi guru yang telah memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, serta beban kerja minimal.
Hal yang membedakan tahun 2025 dari tahun-tahun sebelumnya adalah mekanisme pencairan TPG yang kini semakin transparan dan efisien
Agar pencairan berjalan lancar, guru penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif, di antaranya:
✓ Data Dapodik diperbarui dan valid.
✓ Nomor rekening bank aktif dan sesuai nama penerima.
✓ Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
✓ Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di satuan pendidikan tempatnya bertugas.
Pemerintah menerapkan sistem distribusi langsung dari pusat ke rekening pribadi guru penerima, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah
Mekanisme ini terbukti mempercepat proses birokrasi sekaligus menekan potensi keterlambatan pencairan.
Dana TPG dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sehingga prosesnya dapat dipantau secara ketat dan akurat.
Dengan begitu, setiap guru yang telah memenuhi kriteria diharapkan menerima haknya tepat waktu.
Untuk memastikan pencairan berjalan tanpa kendala, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah syarat tetap wajib dipenuhi oleh guru penerima TPG pada tahun 2025.
Di antaranya adalah kewajiban memperbarui data pada Dapodik secara valid, memastikan nomor rekening aktif dan sesuai identitas,
memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku, serta memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu di satuan pendidikan.
Validitas data menjadi kunci utama karena sistem pencairan otomatis hanya akan memproses guru yang datanya sudah diverifikasi dengan benar.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap TPG dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas guru sekaligus menjaga
kualitas pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari agenda besar peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepastian jadwal dan mekanisme penyaluran TPG 2025 diyakini memberi angin segar bagi para pendidik, terutama di tengah dinamika perubahan kebijakan pendidikan nasional.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas, sejalan dengan misi menghadirkan mutu pendidikan yang lebih merata, modern, dan berdaya saing.
Dengan jumlah penerima yang mencapai hampir dua juta orang,
program TPG 2025 menjadi salah satu program strategis yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja serta profesionalitas guru Indonesia di semua jenjang pendidikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi