RADARSEMARANG.ID – Menjelang akhir tahun 2025, ribuan guru di berbagai daerah di Indonesia masih menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 yang hingga kini belum juga masuk ke rekening.
Kabar “TPG Triwulan 3 belum cair” bahkan ramai menjadi perbincangan di berbagai forum guru dan media sosial.
Banyak tenaga pendidik bertanya-tanya, apa sebenarnya penyebab keterlambatan ini, dan bagaimana cara memastikan agar hak tunjangan tersebut bisa segera diterima?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjelaskan
bahwa penyaluran TPG untuk triwulan ketiga tahun ini dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua guru menerima dana dalam waktu bersamaan.
Meski sebagian sudah mencair, masih banyak guru yang belum melihat adanya transfer masuk dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Resmi! Inilah Makna Mendalam Logo Hari Guru Nasional 2025, Ternyata Penuh Filosofi
Salah satu faktor utama keterlambatan adalah validasi data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum sempurna.
Banyak data guru yang belum diperbarui, baik karena kesalahan teknis maupun belum adanya pembaruan oleh operator sekolah.
Padahal, kevalidan data inilah yang menjadi dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat mutlak pencairan dana.
Selain itu, usulan dari Dinas Pendidikan daerah juga menjadi kunci utama.
Dalam sejumlah kasus, meski data guru di Dapodik sudah valid, namun usulan dari dinas belum diteruskan ke pusat.
Hal ini seringkali ditandai dengan kode 16 pada portal Info GTK, yang berarti data sudah valid tetapi belum diusulkan.
Jika kondisi ini terjadi, maka guru perlu segera melakukan koordinasi dengan operator sekolah atau langsung ke dinas pendidikan daerah agar proses bisa segera diselesaikan.
Keterlambatan juga bisa disebabkan oleh rekening bank guru yang tidak aktif atau tidak sesuai data.
Banyak kasus di mana rekening yang terdaftar sudah tidak digunakan, salah nama, atau mengalami gangguan administratif.
Proses di tingkat pusat, terutama di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), juga memerlukan waktu tambahan untuk pengesahan SP2D dan distribusi dana.
Langkah Cek Status TPG di Info GTK
Sebelum melakukan pengaduan, guru disarankan untuk mengecek status TPG melalui portal Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke situs resmi Info GTK menggunakan akun PTK masing-masing.
Arahkan ke bagian “Status Tunjangan”.
Perhatikan kode status yang muncul:
Kode 08 → Data valid dan SKTP sudah terbit, tinggal menunggu pencairan.
Kode 16 → Data valid, namun belum ada usulan dari Dinas Pendidikan.
Kode 02 → Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal.
Jika status bukan kode 08, maka artinya proses masih tertahan dan Anda perlu segera melapor agar administrasi dapat diproses lebih cepat.
Cara Melapor Jika TPG Triwulan 3 Belum Cair
Guru yang merasa telah memenuhi seluruh syarat namun belum menerima dana, dapat melakukan pelaporan resmi melalui portal Ultra Layanan Teknis (ULT) Kemendikdasmen di alamat:
https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
Pilih kategori layanan “Program Tunjangan Profesi Guru (Info GTK) / Layanan TPG (Non ASN)” sesuai dengan status Anda.
Isi formulir dengan data lengkap: nama, NIP/NUPTK, satuan pendidikan, provinsi/kabupaten, dan uraian masalah.
Sertakan bukti pendukung seperti screenshot Info GTK, SKTP, atau surat dari sekolah/dinas.
Pastikan data yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan Dapodik.
Sebagai alternatif, guru juga bisa melapor melalui operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat, agar dapat segera diteruskan ke tingkat pusat.
Namun, pelaporan hanya akan efektif bila data Dapodik dan Info GTK valid. Jika data masih bermasalah, pengaduan tidak akan mempercepat proses.
Tips Agar TPG Tidak Terlambat Cair di Periode Berikutnya
Agar keterlambatan ini tidak terus berulang, berikut beberapa tips penting yang wajib diperhatikan para guru penerima TPG:
Rutin memperbarui data Dapodik sebelum batas waktu triwulan.
Pastikan beban mengajar memenuhi syarat minimal jam pelajaran sesuai peraturan.
Aktif memantau Info GTK secara berkala untuk mengetahui status terkini.
Pastikan rekening bank aktif dan sesuai data yang tercatat di sistem.
Pantau terus pengumuman resmi dari Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan terkait jadwal pencairan.
Dengan langkah-langkah tersebut, guru bisa lebih proaktif dan tidak hanya menunggu tanpa kepastian.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa semua guru yang datanya valid dan memenuhi syarat pasti akan menerima haknya
hanya saja waktu pencairannya menyesuaikan dengan alur administrasi dan kesiapan sistem keuangan negara.
Masalah TPG Triwulan 3 belum cair memang menjadi perhatian besar di kalangan guru Indonesia.
Namun, keterlambatan ini bukan berarti dana tidak akan dibayarkan, melainkan masih dalam proses administrasi.
Dengan memahami mekanisme validasi data, kode status Info GTK, serta cara pelaporan yang benar, para guru dapat lebih cepat menyelesaikan hambatan yang ada.
Pemerintah pun terus berupaya mempercepat penyaluran agar kesejahteraan guru tetap terjaga.
Untuk itu, penting bagi setiap pendidik untuk aktif mengecek data dan melapor secara resmi bila menemukan kendala.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi