RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait wacana kenaikan gaji ASN tahun 2026 yang kini ramai diperbincangkan publik.
Dalam keterangannya, Purbaya mengungkapkan bahwa peluang kenaikan gaji ASN 2026 selalu terbuka,
meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran atau waktu pelaksanaannya.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Menkeu Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan
Isu kenaikan gaji ASN, PNS, dan pejabat negara ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan adanya rencana penyesuaian penghasilan bagi ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Rencana itu merupakan bagian dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat yang menjadi fokus pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Pemerintah disebut masih meninjau kondisi fiskal dan ruang anggaran negara agar kebijakan yang diambil tidak membebani APBN, sekaligus tetap mendukung peningkatan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo, dengan persentase kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen untuk pensiunan.
Kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif dalam menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi serta ketidakpastian ekonomi global.
Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar bahwa pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan
kebijakan serupa di tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja aparatur negara.
Selain membahas kenaikan gaji ASN, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat delapan program prioritas hasil terbaik cepat (quick wins) yang akan menjadi fokus utama pemerintah dalam RKP 2025.
Berikut daftar lengkapnya yang menjadi arah kebijakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang:
Program makan siang dan susu gratis untuk siswa sekolah, santri di pesantren, serta pemberian bantuan gizi tambahan bagi balita dan ibu hamil.
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), serta pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di setiap kabupaten.
Peningkatan produktivitas pertanian melalui pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional guna memperkuat ketahanan pangan.
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi fasilitas pendidikan agar setara secara kualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk pemberian kartu usaha dan penghapusan kemiskinan absolut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.
Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga target 23 persen.
Program-program tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, pemerataan ekonomi, dan peningkatan daya saing nasional.
Dalam konteks ASN, rencana kenaikan gaji menjadi salah satu langkah strategis agar kinerja birokrasi semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Jika terealisasi pada 2026, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat loyalitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh instansi pemerintahan.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kemenpan RB terkait besaran dan mekanisme kenaikan gaji ASN 2026.
Sejumlah analis ekonomi memprediksi bahwa kenaikan gaji bisa berkisar antara 5–10 persen, tergantung pada kondisi fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026.
Pemerintah diharapkan dapat mengumumkan keputusan resminya paling lambat pada Rancangan APBN 2026 yang biasanya dibacakan Presiden pada Agustus 2025 di Gedung DPR RI.
Jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan, maka tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi ASN, PNS, guru, dosen, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya beli.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional karena peningkatan pendapatan aparatur negara berpotensi mendorong konsumsi domestik dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi