Dengan demikian, peserta yang sebelumnya non aktif karena memiliki tunggakan iuran akan bisa kembali menikmati layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," tegasnya.
Cak Imin menambahkan ini adalah kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki status keanggotaan mereka dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.
Muhaimin menambahkan bahwa tunggakan iuran bagi peserta yang termasuk dalam program pemutihan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Dia juga menandaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan informasi lebih lengkap mengenai program pemutihan ini.
"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 10 triliun.
"Angka sebesar itu dari jumlah 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran"ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Dari 23 juta peserta yang menunggak adalah peserta program BPJS Kesehatan mandiri.
"Tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI."tutur Rizzky.
Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu itu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
"Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," tandas. Kepala Humas BPJS Kesehatan ini. (sls)