Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pemerintah Akan Gulirkan Program Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Segera Registrasi Ulang

Sulistiono • Rabu, 5 November 2025 | 17:17 WIB

 

Ilustrasi :Peserta BPJS Kesehatan menerima kartu kepesertaan (Jawa Pos.Com)
Ilustrasi :Peserta BPJS Kesehatan menerima kartu kepesertaan (Jawa Pos.Com)

RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki utang atau tunggakan iuran, bahwa Pemerintah akan memutihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan, agar mereka bisa aktif kembali mendapat layanan kesehatan.

Kepastian pemutihan atau ampunan tunggakan peserta BPJS Kesehatan itu diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar. 

"Iya kita akan hapus atau putihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan diseluruh Indonesia"ungkap Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa petang (4/11/25). 

Politisi yang pernah maju dalam kontestasi Capres & Cawapres itu menambahkan registrasui atau daftar ulang pemutihan utang bagi peserta BPJS Kesehatan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2025.

Karena itu dia meminta, agar  kepada peserta yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri melakukan registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," imbau pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.

Muhaimin Iskandar memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta yang memiliki tunggakan telah menyelesaikan proses registrasi ulang. 

"Saya jamin akan langsung aktif, dengan syarat peserta telah selesai melakukan registrasi ulang, jadi segera siapkan diri anda untuk melakukan registrasi ulang"tandasnya.

Dengan demikian, peserta yang sebelumnya non aktif karena memiliki tunggakan iuran akan bisa kembali menikmati layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," tegasnya. 

Cak Imin menambahkan ini adalah kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki status keanggotaan mereka dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.

Muhaimin menambahkan bahwa tunggakan iuran bagi peserta yang termasuk dalam program pemutihan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Dia juga menandaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan informasi lebih lengkap mengenai program pemutihan ini.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 10 triliun.

"Angka sebesar itu dari jumlah 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran"ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dari 23 juta peserta yang menunggak adalah peserta program BPJS Kesehatan mandiri.

"Tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI."tutur Rizzky.

Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu itu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

"Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," tandas. Kepala Humas BPJS Kesehatan ini. (sls)



 
Editor : Baskoro Septiadi
#Menko PM Muhaimin Iskandar #Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #layanan kesehatan #Peserta BPJS Kesehatan #Tunggakan BPJS Kesehatan #Utang BPJS Kesehatan #BPJS KESEHATAN #registrasi ulang #tunggakan bpjs dihapuskan