RADARSEMARANG.ID – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, sejumlah guru bersertifikat di seluruh Indonesia bersiap menyambut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap terakhir.
TPG 2025 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para guru profesional yang telah memperoleh sertifikat pendidik, dan dibayarkan secara triwulanan langsung ke rekening guru bersangkutan.
Bagi guru ASN maupun non-ASN, pencairan TPG ini sangat dinantikan karena menjadi salah satu sumber dukungan finansial yang krusial di tengah tuntutan tugas mengajar dan profesionalisme yang semakin tinggi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama instansi terkait telah menetapkan besaran TPG untuk tahun 2025.
Guru ASN yang bersertifikat berhak menerima tunjangan sejumlah satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, bagi guru non-ASN, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Adapun guru non-ASN yang telah mendapatkan inpassing (penyesuaian/penetapan atas gaji pokok hasil verifikasi inpassing) akan menerima TPG berdasarkan gaji pokok hasil verifikasi tersebut.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Penyaluran TPG dilaksanakan setiap triwulan sepanjang tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan I (Januari–Maret) → pencairan pada Maret 2025.
Triwulan II (April–Juni) → pencairan pada Juni 2025.
Triwulan III (Juli–September) → pencairan pada Oktober 2025.
Triwulan IV (Oktober–Desember) → dijadwalkan dicairkan pada November 2025.
Meskipun jadwal telah diumumkan, tanggal pasti transfer ke rekening guru belum ditetapkan secara nasional bergantung pada kesiapan data dan administrasi daerah.
Proses Penyaluran: Dari Data hingga Rekening Guru
Penyaluran TPG bukan sekadar “duit ditransfer ke rekening”, melainkan melalui alur administratif yang cukup panjang untuk memastikan keakuratan dan akuntabilitas.
Langkah-langkah utamanya meliputi:
Verifikasi data guru oleh dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Validasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) serta penerbitan rekomendasi oleh Kemendikbudristek kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
DJPK memverifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah verifikasi wilayah selesai, dana diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah masing-masing yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jadi, apabila terjadi keterlambatan pencairan di suatu wilayah tidak berarti dana belum tersedia, tetapi bisa karena proses verifikasi atau administrasi belum rampung.
Berdasarkan laporan yang beredar di berbagai provinsi, pencairan TPG Triwulan III telah mulai masuk ke rekening sejumlah guru sejak akhir Oktober 2025.
Beberapa guru dari Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Solok Selatan, serta Papua Barat menyatakan telah menerima tunjangan mereka.
Proses ini dinilai lebih cepat dibanding periode sebelumnya.
Di sisi lain, masih terdapat daerah yang belum menerima penyaluran karena masih menunggu proses administrasi atau sinkronisasi data antara pusat dan daerah.
Hal ini tercatat dalam laporan bahwa hingga awal November 2025, belum semua wilayah mencapai tahap transfer karena masih menunggu finalisasi data.
Sementara itu, persiapan untuk pencairan TPG Triwulan IV juga sudah dilakukan jadwalnya ditetapkan pada November 2025
sehingga guru diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar haknya cair tepat waktu.
Salah satu kunci kelancaran pencairan TPG adalah melalui status validasi di sistem Info GTK (Informasi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru), yang terhubung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Guru yang memperoleh status valid “Hijau” di Info GTK umumnya siap menerima pencairan.
Penjelasan arti kode terkait status validasi:
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Resmi Cair! Cek Validasi Info GTK dan Rekening Agar Tidak Gagal Transfer
Kode 08: Status valid, SKTP telah diterbitkan, tinggal menunggu pencairan.
Kode 07: Data valid, menunggu penerbitan SKTP.
Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat.
Kode 04: Status Info GTK belum valid untuk TPG.
Kode 13: Menunggu validasi rekening bank.
Kode 16: Menunggu pengusulan dari operator tunjangan.
Memahami arti kode-kode tersebut penting agar guru yang belum menerima TPG mengetahui penyebab tersendatnya pencairan dan dapat mengambil langkah korektif.
Menurut pernyataan Dirjen GTK dari Kemendikbudristek, hingga akhir Oktober 2025 lebih dari 1,2 juta guru telah menerima haknya,
dengan total dana yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp13 triliun. Penyaluran ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam manajemen keuangan pendidikan.
Namun di beberapa daerah masih terdapat kendala teknis dan administratif, seperti sinkronisasi data antar sistem pusat dan daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak akan kehilangan haknya.
Koordinasi antara Kemendikbudristek, Kemenkeu, DJPK dan pemerintah daerah terus ditingkatkan guna mempercepat proses hingga wilayah paling tertinggal pun menerima pencairan TPG sebelum akhir tahun anggaran.
Tips untuk Guru agar TPG Tidak Tertunda
Rutin cek Info GTK dan pastikan status Anda menunjukkan kode 08 ataupun status “valid”.
Pastikan data di Dapodik sekolah ter-update, termasuk beban mengajar, sertifikat pendidik (NRG), dan rekening bank.
Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan sesuai triwulan.
Jika belum menerima pencairan walaupun status sudah valid, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Simpan bukti-bukti komunikasi dan pengajuan bila terjadi kendala agar mudah dilacak.
Pencairan TPG 2025 merupakan hak bagi para guru profesional yang telah memenuhi persyaratan, dan pemerintah telah menetapkan jadwal serta mekanisme yang cukup transparan.
Meski demikian, keberhasilan pencairan bergantung besar pada validitas data dan kesiapan administrasi di setiap wilayah.
Dengan memahami proses, mengecek status secara berkala, dan melakukan koordinasi bila terdapat hambatan, guru dapat memastikan hak tunjangan mereka diterima tepat waktu.
Pemerintah juga berkomitmen agar tidak ada guru yang tertinggal dalam penyaluran dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi