RADARSEMARANG.ID – Kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Regulasi ini mulai berlaku pada November 2025, menandai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
pegawai negeri sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.Baca Juga: Benarkah Gaji ASN dan PNS Naik Mulai November 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki struktur penggajian di sektor publik.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat keamanan akan diberikan secara proporsional, menyesuaikan golongan, masa kerja, serta tingkat tanggung jawab jabatan.
Kenaikan terbesar mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meski besaran pastinya bisa berbeda untuk tiap golongan.
Angka ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, yang berpotensi membuat total penghasilan pegawai meningkat jauh lebih besar.
Kenaikan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, anggota TNI dan Polri juga menerima penyesuaian gaji serupa, begitu pula pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya yang gajinya diatur dalam regulasi tersendiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS melalui PP Nomor 79 Tahun 2025
Ia menyebut bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.
Meski telah disahkan, Purbaya mengakui bahwa realisasi teknis kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri masih memerlukan koordinasi lanjutan.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran rapelan gaji yang akan diberikan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak membebani APBN secara mendadak.
Adapun tujuan utama dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain untuk menyesuaikan pendapatan ASN terhadap inflasi yang meningkat dalam dua tahun terakhir,
memberikan penghargaan terhadap kinerja dan dedikasi aparatur negara, serta menjaga daya saing profesi ASN dibandingkan sektor swasta.
Pemerintah juga berharap, kenaikan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi dorongan moral bagi aparatur sipil agar bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Bagi para pegawai, pemerintah mengimbau agar memastikan data kepegawaian dan SK mutasi telah diperbarui,
sehingga penyesuaian gaji dapat diproses dengan benar sesuai golongan dan masa kerja. ASN juga diingatkan untuk mengecek slip gaji dan daftar pembayaran pada bulan berikutnya.
Jika terjadi keterlambatan atau perbedaan nominal, disarankan segera melapor ke bagian keuangan atau kepegawaian masing-masing instansi.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok, bukan otomatis berdampak pada semua tunjangan.
Namun demikian, dengan adanya penyesuaian gaji pokok ASN 2025, total penghasilan yang diterima dipastikan akan meningkat secara signifikan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan aparat negara, terutama di tengah meningkatnya beban ekonomi masyarakat.
Selain menjaga stabilitas sosial, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju tahun 2026.
Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan reformasi birokrasi yang semakin kuat.
Kenaikan gaji ASN hingga 12 persen bukan sekadar bentuk kompensasi finansial, tetapi simbol kepercayaan bahwa aparatur sipil merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional.
Pemerintah berharap, peningkatan ini akan diiringi dengan peningkatan kinerja, pelayanan publik, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi