RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menegaskan pentingnya pembentukan karakter dan penegakan etika bagi para advokat yang baru dilantik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP Ikadin, HM Rangkey Margana.
“Ya, dengan banyak organisasi saat ini ini memang dibutuhkan kualitas dari lulusan dari Ikadin. Nah, kita tuh dalam orang anggota Kadin itu akan terikat dengan etik. Yang mana dia enggak sembarangan melakukan suatu perbuatan hukum dalam pembelaan jangan sampai ada yang melanggar etik,” ujarnya dalam pelantikan 140 advokat yang dihadiri Sekjen DPP Ikadin Rasyid Ridho, Rabu (29/10/2025).
Rangke menilai, etika menjadi aspek yang sangat penting di tengah maraknya pelanggaran di dunia hukum.
Oleh karenanya, sebelum resmi menjadi advokat, para calon anggota Ikadin diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus.
"Sebelum melakukan tes mereka menjalani pendidikan terutama tentang etik dan pemahaman hukum. Jadi kalau mereka beracara atau membela klien, hukumnya benar-benar orang berkualitas semuanya,” jelas Rangke.
Ia menambahkan bahwa pembinaan tidak berhenti setelah pelantikan. Usai pelantikan 140 advokat ini, akan dibuat semacam workshop yang berisi tentang ilmu-ilmu hukum lagi.
Dalam pelantikan kali ini, tercatat sebanyak 140 advokat baru. Ia sebagai pelindung dalam pelantikan ini menyampaikan harapannya agar para advokat baru dapat berperan aktif dalam pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, baik bagi masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
Senada, Ketua Panitia Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat Ikadin DPP Yulianto, menegaskan komitmennya untuk melahirkan advokat yang berintegritas, bermartabat, dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan, keberadaan advokat sangat dibutuhkan karena masih banyak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dan pemahaman hukum.
“Karena di Indonesia ini banyak masyarakat yang butuh bantuan hukum dan pemahaman hukum yang harus dijelaskan oleh para ahli-ahli hukum, termasuk pihak LBH maupun dari pihak-pihak yang berkaitan dengan hukum di Indonesia,” katanya.
Ikadin juga berkomitmen menjaga martabat dan marwah organisasi agar tetap eksis dan berkembang.
Dalam upaya mencerdaskan masyarakat di bidang hukum, lanjutnya, organisasi advokat ini berencana memperluas penyuluhan hukum hingga ke tingkat desa.
Program penyuluhan ini akan dilakukan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dan konsultan hukum yang ada di daerah.
“Makanya Ikadin akan masuk membentuk penyuluhan ke wilayah-wilayah atau ke daerah-daerah melalui LBH-nya dan konsultan hukum yang ada di daerah. Serta memberi penjelasan kepada pemangku-pemangku wilayah supaya masyarakat itu tidak sembarangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menyimpang dari hukum,” ujarnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi