RADARSEMARANG.ID – Menuju akhir tahun 2025, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mendapat kabar menggembirakan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 lalu.
Peraturan baru ini menetapkan kenaikan gaji ASN, PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.
Perpres ini menjadi bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem “total reward” berbasis kinerja.
Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta tuntutan reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal.
Isi dan Poin Penting Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Berdasarkan salinan lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres tersebut, pemerintah menegaskan
akan menaikkan gaji untuk berbagai kalangan ASN aktif, meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Sementara itu, pada lampiran halaman 70 poin ke-2, disebutkan bahwa
peningkatan kesejahteraan ASN juga dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi kinerja aparatur sipil negara.
Dengan demikian, selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem baru untuk tunjangan kinerja berbasis hasil kerja nyata di setiap instansi.
Persentase Kenaikan Gaji ASN dan PNS 2025
Besaran kenaikan gaji ASN pada 2025 berbeda berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik 12 persen (kenaikan tertinggi)
Kenaikan ini berlaku hanya pada gaji pokok, sedangkan tunjangan kinerja akan disesuaikan secara terpisah oleh masing-masing instansi berdasarkan hasil evaluasi kinerja individu.
Sebagai contoh, seorang PNS golongan IIIc dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 akan menerima kenaikan 10 persen menjadi Rp4.400.000 per bulan setelah kebijakan ini diberlakukan.
Rincian Gaji ASN Terbaru Berdasarkan Golongan
Berikut data gaji pokok ASN dan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama penghitungan kenaikan tahun 2025:
Gaji ASN Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji ASN Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji ASN Golongan III:
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji ASN Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kapan Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku?
Baca Juga: Ini Persentase Kenaikan Gaji ASN Per Golongan
Kabar baiknya, kenaikan gaji ASN 2025 akan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025, dan pencairan akan dilakukan secara rapel pada bulan November 2025. Namun, implementasi penuh Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini masih menunggu kesiapan anggaran yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi ASN yang sudah pensiun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif.
Meski begitu, penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian, dan rencana kebijakan lanjutan akan diumumkan setelah hasil evaluasi fiskal selesai.
Kenaikan gaji ASN dan PNS ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja ASN agar semakin profesional dalam melayani publik.
Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang kuat, sejahtera, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi