RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga memasuki November 2025, aturan ini masih menjadi dasar resmi pembayaran pensiun bagi para purna abdi negara, karena belum diterbitkan peraturan baru yang menggantikannya.
Kebijakan kenaikan gaji tersebut menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang telah lama menantikan penyesuaian terhadap kenaikan biaya hidup dan tekanan inflasi nasional.
Melalui peningkatan 12 persen ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan para pensiunan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menengah.
Pihak PT Taspen (Persero) selaku lembaga penyalur dana pensiun menegaskan bahwa belum ada kenaikan tambahan untuk tahun anggaran 2025.
Artinya, pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan nominal baru.
Rincian Gaji Pensiunan PNS November 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan data resmi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan penyesuaian sesuai PP No 8 Tahun 2024,
berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS 2025 setelah kenaikan 12 persen:
Golongan I (Juru dan Pelaksana Rendah)
Masa kerja 0–26 tahun: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pelaksana Menengah)
Masa kerja 0–33 tahun: Rp2.022.200 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata dan Penata Tingkat I)
Masa kerja 0–32 tahun: Rp2.579.400 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina dan Pembina Utama)
Masa kerja 0–32 tahun: Rp3.000.000 – Rp4.957.100
Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiunan PNS, belum termasuk berbagai tunjangan keluarga, beras, atau tambahan penghasilan daerah yang bisa berbeda tergantung instansi dan jabatan terakhir.
Melalui akun resmi @taspen di Instagram, PT Taspen memastikan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan tahun depan.
Dengan demikian, PP No 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar hukum utama dalam pembayaran pensiun hingga akhir tahun 2025.
Kenaikan ini sebelumnya diberlakukan bersamaan dengan PP No 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji ASN aktif.
Kedua peraturan tersebut menjadi landasan utama sistem penggajian ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia selama periode 2024–2025.
Kebijakan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen tidak hanya memberikan penghargaan atas pengabdian ASN selama bertugas
tetapi juga mendorong daya beli masyarakat.
Banyak pensiunan memanfaatkan tambahan dana tersebut untuk kebutuhan harian, biaya pendidikan anak, hingga kesehatan.
Menurut pakar ekonomi dari UMSU, kebijakan ini berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat menengah, terutama di tengah kondisi inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Sirkulasi dana dari pembayaran pensiun turut memperkuat konsumsi domestik yang menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan reformasi sistem pensiun ASN agar lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan ekonomi.
Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah pembentukan
Dana Abadi Pensiun ASN, yang bertujuan menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi para pensiunan di masa depan.
Namun, hingga kebijakan baru tersebut diresmikan, mekanisme lama berdasarkan PP No 8 Tahun 2024 tetap digunakan sebagai acuan utama pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Hingga jelang awal November 2025, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Belum ada kebijakan tambahan atau revisi baru yang mengubah dasar perhitungan tersebut.
Para pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menghindari kabar palsu atau hoaks yang sering beredar di media sosial terkait jadwal pencairan dan besaran pensiun.
PT Taspen (Persero) meluruskan kabar yang beredar luas terkait informasi pencairan rapel gaji pensiunan ASN dan PNS pada November 2025.
Taspen menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan aparatur negara.
“Belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS,
purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan,” jelas Taspen dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/10).
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik menyusul beredarnya informasi mengenai adanya rapel gaji pensiunan yang akan cair pada bulan depan.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima serta membagikan informasi terkait pencairan dana pensiun.
“Taspen selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi mengenai pencairan gaji pensiun,” tulis perusahaan pelat merah itu.
Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dengan mengedepankan prinsip 5T Taspen, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya,
penyesuaian terakhir telah dilakukan mulai 1 Januari 2024, sehingga besaran pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan tersebut(dka)
Editor : Baskoro Septiadi