RADARSEMARANG.ID - PT TASPEN memberikan klarifikasi seklaigus hak jawab mereka soal pemberitaan rencana rapel gaji pensiunan PNS Pada bulan November 2025.
Atas kabar rencana rapel gaji pensiunan PNS Pada bulan November 2025 PT TASPEN menegaskan bahwa:
1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
4. Dimohon Redaksi Media Radar Semarang tidak kembali memberitakan informasi yang dapat menyebabkan mispersepsi bagi kalangan pembaca.
5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Editor : Baskoro Septiadi