RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbarui jadwal penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024 melalui Surat Edaran Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025.
Dalam surat tersebut, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diperpanjang hingga 27 September 2025, dengan batas usulan penetapan NI pada 28 September 2025.
Sementara penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, proses verifikasi dan pemberian persetujuan dari BKN masih berjalan.
Hal ini berdampak pada tertundanya pelantikan PPPK Paruh Waktu di sejumlah instansi, terutama wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di DIY
Mengacu pada pembaruan dari BKN Regional I Yogyakarta (@kanreg1bkn) per 14 Oktober 2025, berikut progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di wilayah DIY:
Pemda DIY: 100%
Kabupaten Bantul: 76,48%
Kabupaten Gunungkidul: 89,49%
Kabupaten Sleman: 83,54%
Kabupaten Kulon Progo: 97,92%
Kota Yogyakarta: 98,57%
Artinya, sebagian besar wilayah DIY sudah hampir tuntas dan tinggal menunggu persetujuan final BKN untuk kemudian dilakukan pelantikan.
Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah
Sementara itu, untuk wilayah Jawa Tengah, sebagian besar kabupaten/kota juga menunjukkan progres signifikan dengan rata-rata berada di kisaran 80–98 persen.
Beberapa daerah bahkan sudah mencapai 100 persen, di antaranya Kabupaten Rembang dan Kota Tegal.
Berikut ringkasan progres di beberapa daerah berdasarkan pembaruan terakhir dari BKN Kanreg I Yogyakarta:
Kabupaten Klaten: 98,64%
Kabupaten Pekalongan: 98,62%
Kabupaten Magelang: 98,29%
Kabupaten Karanganyar: 97,93%
Kabupaten Blora: 98,39%
Kabupaten Cilacap: 97,88%
Kota Semarang: 74,09%
Kota Surakarta: 75,47%
Provinsi Jawa Tengah (total): 88,66%
Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, pelantikan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan setelah penetapan NI selesai dan disetujui BKN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Batang, Sigit Adibroto, menjelaskan bahwa proses ini memakan waktu karena banyaknya antrean berkas dari seluruh wilayah Jateng-DIY.
“BKN Jogja menangani dua wilayah besar, jadi antreannya mencapai ratusan ribu berkas. Kami menunggu prosesnya,” ujar Sigit, dikutip dari kanal resmi Pemkab Batang (8/10/2025).
Selain faktor antrean, proses juga terhambat oleh verifikasi data, termasuk peserta yang tidak melanjutkan, meninggal dunia, atau sudah tidak aktif bekerja.
Beberapa pemerintah daerah memperkirakan bahwa proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu dapat berlanjut hingga akhir 2025.
Seperti disampaikan laman resmi Pemkab Pekalongan (1 Oktober 2025), mekanisme lengkap terkait penempatan, gaji, dan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Daftar Instansi yang Sudah 100% Tetapkan NI PPPK Paruh Waktu (per 14 Oktober 2025)
Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta – 100%
Kabupaten Rembang (Jateng) – 100%
Kota Tegal (Jateng) – 100%
Ketiga wilayah tersebut sudah menerima persetujuan penuh dari BKN, sehingga pelantikan PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut dapat segera dilakukan.
Proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menunjukkan progres positif meski belum seluruhnya rampung.
Pemerintah daerah dan BKN terus berkoordinasi agar pelantikan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan secara bertahap sebelum akhir tahun.
Bagi peserta PPPK Paruh Waktu, penting untuk memantau update resmi dari BKN Regional I Yogyakarta atau BKPSDM masing-masing daerah agar terhindar dari informasi palsu dan hoaks yang beredar di media sosial.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi