RADARSEMARANG.ID – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN).
Mulai 2025, pembayaran pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri akan dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri yang selama ini menjadi pelaksana utama.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan negara menuju tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus menekan potensi keterlambatan dan duplikasi data dalam proses pembayaran pensiun.
Transformasi Sistem Pembayaran
Selama ini, pembayaran pensiun ASN dilakukan melalui beberapa tahap yang melibatkan banyak lembaga.
Taspen atau Asabri bertugas mengelola data penerima pensiun, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk proses verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebelum akhirnya dana disalurkan ke rekening pensiunan melalui bank atau kantor pos.
Skema berlapis itu sering kali menyebabkan pencairan dana tertunda, terutama di daerah terpencil.
Melalui sistem baru yang dikendalikan langsung oleh Kemenkeu, proses birokrasi akan dipangkas, dan pembayaran pensiun diharapkan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat waktu.
“Lebih Cepat, Akurat, dan Transparan”
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, alih kelola ini menjadi bagian penting dari transformasi proses bisnis pemerintah.
Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran nantinya akan tercatat dalam sistem keuangan negara sehingga dapat diaudit secara real time dan dipantau publik.
“Kami ingin memastikan pembayaran pensiun menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Sistem baru ini juga akan menyatukan data ASN aktif dan pensiun agar tidak terjadi perbedaan informasi antar lembaga,” ujar Astera.
Perubahan Peran Taspen dan Asabri
Meski tak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, Taspen dan Asabri tidak akan dihapuskan.
Keduanya tetap berperan dalam pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), pengembangan aset dana pensiun, serta dukungan administratif dan verifikasi data pegawai.
Dengan demikian, perubahan ini tidak hanya soal perpindahan kewenangan, tetapi juga penataan ulang peran lembaga agar sistem keuangan ASN menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan hak pensiunan.
Tahapan Implementasi dan Transisi
Dalam sistem lama, terdapat empat tahapan utama:
Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb,
DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D,
Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran,
Dana disalurkan ke rekening pensiunan.
Mulai 2025, mekanisme ini akan disederhanakan.
Kemenkeu akan melakukan “mirroring data” dari sistem Taspen dan Asabri, sehingga DJPb menjadi pihak yang langsung memverifikasi dan menyalurkan pembayaran.
Dengan model baru ini, proses tagihan dan validasi tidak lagi melalui lembaga perantara.
Untuk tahap awal, pemerintah akan menggunakan nominal pensiun golongan 3A hingga 4E periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, sebagai acuan dasar selama masa transisi.
Tantangan Teknis dan Risiko Transisi
Meski dinilai membawa banyak manfaat, implementasi sistem baru ini bukan tanpa tantangan.
Sinkronisasi data antar lembaga menjadi isu utama yang harus diselesaikan sebelum sistem dijalankan penuh.
Selain itu, ketahanan sistem digital juga menjadi fokus, terutama dalam menangani jutaan transaksi bulanan dari seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan, proses transisi akan dilakukan secara hati-hati untuk menjamin hak pensiunan tetap aman dan tidak ada keterlambatan pembayaran selama masa penyesuaian.
Menuju Sistem “Single Payroll ASN”
Pengambilalihan pembayaran pensiun oleh Kemenkeu juga menjadi langkah awal menuju sistem gaji tunggal ASN (single payroll).
Konsep ini bertujuan menyatukan sistem pembayaran gaji ASN aktif dan pensiun dalam satu basis data dan satu pintu keuangan negara.
Dengan sistem tunggal, ASN yang memasuki masa pensiun tidak perlu lagi melalui proses administrasi panjang.
Perubahan status dari aktif ke pensiun akan terintegrasi otomatis melalui sistem kepegawaian Kemenkeu.
Langkah ini sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan negara yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Bagi para pensiunan, kebijakan ini diharapkan membawa angin segar: hak pembayaran pensiun diterima tepat waktu, tanpa birokrasi berlapis.
Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan agar pemerintah memastikan tidak ada kesalahan data atau keterlambatan selama masa transisi.
Publik dan lembaga pengawas keuangan akan turut memantau pelaksanaan reformasi ini, mengingat kebijakan tersebut menyangkut jutaan penerima manfaat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi