RADARSEMARANG.ID – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 kembali mencuat di kalangan pekerja dan buruh.
Setelah penyaluran terakhir pada Juni–Juli 2025, masyarakat ramai menanyakan apakah bantuan serupa akan kembali cair pada bulan Oktober.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan hingga pertengahan Oktober belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program BSU tahap II.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, penyaluran BSU lanjutan masih menunggu keputusan langsung dari Presiden.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan BSU hanya diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Penyaluran terakhir sempat berlangsung hingga Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mempertimbangkan perpanjangan BSU hingga kuartal IV-2025 karena program ini dinilai efektif membantu pekerja berpenghasilan rendah.
Namun, dalam paket stimulus ekonomi nasional 8+4+5, program BSU tidak lagi tercantum.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan dukungan melalui insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), khusus bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Baca Juga: Resmi! Tidak Ada Pencairan BSU Rp600 Ribu di September 2025, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker
Pekerja penerima insentif ini diperkirakan akan mendapat tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Selain untuk pekerja formal, BSU bagi guru PAUD tetap disalurkan pemerintah. Bantuan sebesar Rp600.000 per penerima ini dikirim langsung ke rekening masing-masing guru.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), kuota penerima BSU guru PAUD mencapai 253.407 orang di seluruh Indonesia.
Namun demikian, belum ada kejelasan apakah bantuan serupa akan berlanjut untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Dari sisi fiskal, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyebut peluang perpanjangan BSU cukup besar.
“BSU kemungkinan akan lanjut karena pelaksanaannya dinilai efektif. Kita masih bahas desain dan alokasi anggarannya,” ungkap Riznaldi.
Saat ini, Kemenkeu bersama Kemenaker masih membahas desain penyaluran, alokasi anggaran, dan penyesuaian administrasi teknis untuk memastikan efektivitas program.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Langkah-langkah Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan”
Lihat hasil verifikasi status penerima BSU
Cek BSU Lewat Situs Kemnaker
Kunjungi kemnaker.go.id
Login atau daftar akun menggunakan NIK dan data pribadi
Pastikan data sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan
Gunakan Aplikasi Pospay untuk pencairan melalui Kantor Pos
Pantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja atau kelurahan setempat
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi pencairan BSU dari sumber tidak resmi.
Pastikan selalu mengecek melalui kanal resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenkeu.
Program BSU akan diumumkan kembali setelah ada keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto. Selama belum ada kebijakan baru, tidak ada pencairan BSU tambahan di bulan Oktober 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi