RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Setelah sebelumnya pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, kini muncul wacana baru mengenai kemungkinan adanya penyesuaian tambahan pada tahun 2025.
Kabar ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Namun, berbeda dengan pegawai aktif, nasib para pensiunan masih belum menemui kejelasan, sebab belum ada regulasi yang secara eksplisit menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengesahkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pihak PT Taspen (Persero) sebagai pengelola pembayaran pensiun ASN—menyebutkan bahwa mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun pasca diterbitkannya Perpres 79/2025.
Baca Juga: Update Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Dilakukan November, Ini Rinciannya
Perpres 79/2025 berjudul "Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025". Perpres ini merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025
Dalam Perpres 79/2025, terdapat penekanan pada beberapa program prioritas (kadang disebut “quick wins” atau program hasil cepat) dan kebijakan khusus.
Dalam lampiran terdapat ketentuan bahwa gaji ASN (termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara ditetapkan naik
Persentase kenaikan dilaporkan berbeda berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: kenaikan sekitar 8 %
- Golongan III: kenaikan sekitar 10 %
- Golongan IV: kenaikan tertinggi sekitar 12 %
Hal ini diperkuat oleh sejumlah media nasional yang menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN aktif tidak otomatis berlaku untuk pensiunan, kecuali terdapat aturan tambahan yang mengatur secara khusus.
Meski belum ada pengumuman resmi, sejumlah laporan media menyebut bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan kemungkinan akan mulai dicairkan pada November 2025, dengan kenaikan hingga 12 persen dan berlaku surut sejak Oktober 2025.
Jika hal ini terealisasi, kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif maupun tantangan baru, antara lain:
- Meningkatkan daya beli pensiunan di tengah tekanan inflasi
- Menambah beban anggaran negara di tengah pengetatan fiskal
- Menjaga rasa keadilan antara ASN aktif dan pensiunan
Meskipun rencana kenaikan gaji pensiunan disambut baik oleh banyak pihak, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kesejahteraan pensiunan dan kemampuan fiskal negara.
Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan antara lain:
- Diperlukan aturan turunan atau tambahan agar kenaikan gaji ASN aktif juga mencakup pensiunan.
- Proses legislasi dan persetujuan anggaran dapat memperlambat implementasi.
- Ketidakpastian regulasi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.
- Keberlanjutan dana pensiun harus dijaga agar tidak membebani APBN di masa depan.
Sampai saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak tahun lalu.
Belum ada keputusan baru untuk tahun 2025, namun wacana dan harapan akan penyesuaian lanjutan terus berkembang.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan segera agar para pensiunan memperoleh kepastian hak mereka.
Bagi pensiunan PNS atau keluarga mereka, disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan situs pemerintah pusat guna mengetahui pembaruan terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi