Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres 79 Tahun 2025 vs PP 8 Tahun 2024, Pemerintah Minta Pensiunan Sabar, Kenaikan Gaji Masih dalam Kajian

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:26 WIB

 

Listing Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I,II,III,IV Sesuai PP Baru
Listing Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I,II,III,IV Sesuai PP Baru

 

RADARSEMARANG.ID  – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat kebijakan kenaikan gaji untuk ASN aktif (termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara).

Namun, regulasi ini tidak mencantumkan penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun bagi pensiunan PNS.

Akibatnya, hingga Oktober 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur kenaikan pensiun sebesar 12 %.

Tak ada perubahan nominal saat ini, meskipun masih ada peluang jika regulasi turunan baru diterbitkan.

Terbitnya Perpres 79/2025 resmi diundangkan pada 30 Juni 2025, sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 agar selaras dengan APBN dan tujuan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum 8 Program “Hasil Terbaik Cepat”, salah satunya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Untuk ASN aktif, kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, dan pencairan rapel (akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November) akan dibayarkan mulai November 2025.

Persentase kenaikan tergantung golongan:

 – Golongan I & II: +8 %

 – Golongan III: +10 %

 – Golongan IV: +12 %

Perpres ini terutama mengutamakan ASN aktif, dan tidak memasukkan penyesuaian pensiun dalam ketentuan utamanya.

Status Pensiunan PNS: Mengapa Tidak Masuk Perpres?

Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Dorong Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Naik 75 Persen, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

PT Taspen, pengelola dana pensiun ASN, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun.

Sehingga pembayaran pensiunan PNS per Oktober 2025 tetap menggunakan aturan dari PP Nomor 8 Tahun 2024.

“Sampai saat ini, belum ada aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Ketentuannya masih menggunakan PP 8 Tahun 2024 yang berlaku tahun lalu,” ujar perwakilan Taspen.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa fokus pemerintah tahun ini ada pada kesejahteraan ASN aktif.

Untuk pensiunan, pemerintah masih melakukan kajian dan evaluasi lanjutan, karena belum ada regulasi turunan yang mengaturnya.

Beban fiskal negara terus meningkat tiap tahun terkait pembayaran pensiun, dan pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan anggaran.

Kemenkeu menyebut bahwa pembahasan kenaikan pensiun masih dalam tahap evaluasi. Efek dari kenaikan gaji ASN aktif menjadi salah satu faktor yang dievaluasi sebelum menetapkan kebijakan untuk pensiunan

Bagi para pensiunan, pemerintah mengimbau untuk tetap memantau perkembangan regulasi turunan, seperti kemungkinan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri yang khusus mengatur penyesuaian pensiun ASN.

Langkah ini penting, sebab setiap perubahan kebijakan akan diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintahan, bukan melalui isu atau spekulasi media sosial.

Selain itu, pensiunan juga diingatkan agar selalu mengakses informasi resmi dari lembaga terpercaya seperti PT Taspen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pensiunan disarankan untuk meneliti kembali hak dan besaran pensiun yang diterima setiap bulan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, seluruh penerima pensiun berhak atas kenaikan minimal 12 % dari penghasilan sebelumnya.

Dengan begitu, para pensiunan dapat memastikan bahwa jumlah yang mereka terima saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara garis besar, Perpres 79 Tahun 2025 saat ini baru menyentuh ASN aktif, sementara pensiunan PNS masih menunggu kebijakan lanjutan.

Pemerintah tengah melakukan kajian terkait kemampuan fiskal dan keberlanjutan sistem pensiun nasional sebelum mengambil langkah baru.

Sambil menunggu kebijakan resmi berikutnya, para pensiunan disarankan untuk tetap tenang, mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah, dan memastikan hak pensiunnya sesuai dengan ketentuan PP 8 Tahun 2024.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #tunjangan pensiunan pns #Perpres 87 Tahun 2025 #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #tunjangan anak pensiunan PNS #Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS #PP 8 Tahun 2024 ASN #kebijakan pensiun PNS terbaru #Gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen #Cara cek gaji pensiunan PNS masuk rekening #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres MBG #Perpres 79 Tahun 2025 #hak finansial bagi para pensiunan PNS #berita gaji pensiunan PNS hari ini #kenaikan pensiun PNS #Taspen pensiunan PNS #Kenaikan gaji PNS Perpres 79 tahun 2025 #gaji pensiunan PNS telah naik 12 persen #tunjangan Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Perpres BUMN terbaru #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 fakta atau hoaks #gaji pensiunan pns cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Siapkan Perpres MBG #kesejahteraan Pensiunan PNS #4 Tunjangan Pensiunan PNS #perpres 79 tahun 2025 pdf #Berita gaji pensiunan PNS terbaru 2025 #Informasi pensiunan PNS terbaru #Perpres 79 2025 ASN #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS Taspen #gaji pensiunan PNS terbaru 2025 #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #Perpres #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 resmi ditunda #pensiunan pns golongan iii Terbaru dan Terkini Hari Ini #tunjangan pensiunan ASN #Gaji pensiunan PNS golongan IIa