RADARSEMARANG.ID – Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kepastian kabar gembira soal kenaikan gaji di tahun 2025.
Namun, harapan tersebut sementara harus tertahan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.
Menurutnya, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima arahan resmi dari Presiden maupun kementerian terkait.
Tanpa adanya regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), maka gaji pensiunan masih akan mengacu pada ketentuan lama.
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” tegas Purbaya.
Aturan yang Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, gaji pensiunan PNS masih berlandaskan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Aturan tersebut mengatur secara rinci besaran pensiun pokok berdasarkan golongan (I hingga IV).
Artinya, meskipun sempat ada wacana kenaikan gaji ASN pada 2025, realisasi kenaikan pensiun belum bisa dilakukan hingga ada regulasi baru dari Presiden.
Tabel Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kenapa Belum Ada Kenaikan?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah menunda keputusan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025, di antaranya:
Keterbatasan APBN 2025 – Anggaran negara harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan.
Fokus pada subsidi dan infrastruktur – Pemerintah lebih dulu mengarahkan dana pada proyek strategis nasional.
Belum ada Perintah Presiden – Tanpa Perpres atau PP baru, Kementerian Keuangan tidak bisa melakukan penyesuaian.
Bagi banyak pensiunan, gaji pensiun adalah sumber penghasilan utama.
Ketidakpastian soal kenaikan membuat daya beli mereka kian tertekan, terlebih di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penundaan kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait mekanisme pencairan jika ada perubahan mendadak di tengah jalan.
Walaupun PT Taspen (Persero) menjamin pencairan gaji pensiun setiap tanggal 1, kepastian regulasi tetap menjadi faktor penentu kenyamanan pensiunan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi