RADARSEMARANG.ID – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara akhirnya mendapatkan kabar yang sudah lama dinantikan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan kenaikan gaji ASN 2025.
Dalam beleid tersebut, kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025 dengan besaran berbeda untuk tiap golongan:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Pencairan kenaikan gaji ini dijadwalkan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel selama dua bulan sekaligus.
Artinya, ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara akan langsung menerima tambahan penghasilan yang cukup signifikan.
Meski sudah ditandatangani Presiden, kebijakan ini tidak serta-merta langsung berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa implementasi kenaikan gaji ASN 2025 masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Gaji PNS, PPPK, TNI dan Kepolisian Naik, Begini Penjelasannya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” jelas Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9/2025).
Dengan kata lain, meskipun kebijakan sudah diatur, eksekusi pencairan sangat bergantung pada keputusan fiskal Kemenkeu.
Kenaikan gaji ASN tentu berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, belanja gaji ASN tercatat sebesar Rp178,2 triliun per tahun.
Dengan adanya kenaikan, kebutuhan tambahan mencapai Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji meningkat menjadi Rp192,44 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan penuh kehati-hatian agar tidak membebani APBN secara berlebihan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut positif terbitnya Perpres 79/2025.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, banyak ASN menyambut hangat kabar ini.
Seorang guru senior di Jakarta mengatakan bahwa tambahan gaji bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi ASN dalam melayani masyarakat dan negara.
Kenaikan gaji ASN 2025 memiliki dampak ganda.
Dari sisi ASN dan keluarganya, tambahan penghasilan bisa meningkatkan daya beli dan kesejahteraan.
Dari sisi ekonomi nasional, kebijakan ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, di sisi lain, tambahan beban APBN juga menjadi tantangan.
Pemerintah perlu memastikan kenaikan gaji ini tidak menimbulkan risiko defisit berlebih, terutama di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres 79/2025 adalah sinyal kuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, publik kini menunggu kepastian final dari Kementerian Keuangan agar manfaat kebijakan ini segera dirasakan oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Dengan segala pro dan kontra, satu hal pasti kebijakan ini akan menjadi salah satu topik paling hangat di kalangan ASN dan masyarakat luas sepanjang 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi