RADARSEMARANG.ID – Pertanyaan mengenai berapa gaji tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kerap muncul di kalangan pegawai non-ASN.
Hal ini wajar, mengingat status honorer di Indonesia masih menjadi isu hangat dalam dunia ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi dari berbagai daerah, tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu umumnya hanya menerima sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Angka ini jelas jauh dari harapan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik.
Kebijakan Baru Pemerintah: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Untuk menjawab keresahan tenaga honorer, pemerintah pusat menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini disahkan pada 13 Januari 2025 dan menjadi dasar regulasi baru untuk mengatur skema kerja bagi tenaga honorer non-ASN, khususnya bagi mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi ASN namun belum berhasil memperoleh formasi.
Tujuan Utama Regulasi PPPK Paruh Waktu:
- Menata pegawai non-ASN agar lebih terstruktur.
- Memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan tenaga honorer.
- Mengakomodasi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN.
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang sudah:
- Terdata dalam database BKN.
- Mengikuti seleksi CPNS sebelumnya.
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan gaji honorer terakhir atau mengacu pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di wilayah kerja masing-masing. Dengan demikian, besarannya bisa berbeda-beda antar daerah.
Realita di Lapangan: Banyak Honorer Masih Bertahan dengan Gaji Rendah
Meski regulasi telah diterbitkan, faktanya masih banyak tenaga honorer yang belum bisa masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Akibatnya, mereka tetap bertahan dengan penghasilan yang relatif rendah, bahkan di bawah UMK.
Kondisi ini paling banyak terjadi di sektor kesehatan dan pendidikan, seperti RSUD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Namun, karena status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), penganggaran gaji tenaga kesehatan biasanya lebih mudah diatur.
Tahapan Administratif PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan administratif pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
28 Agustus – 22 September 2025 → Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
25 September 2025 → Batas akhir usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
30 September 2025 → Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu harus selesai.
Dengan jadwal ini, tenaga honorer yang lolos skema PPPK Paruh Waktu akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kontrak kerja.
Baca Juga: Masa Perpanjangan Daftar Riwayat Hidup Untuk PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa karakteristik:
Bekerja berdasarkan kontrak kerja.
Jam kerja lebih sedikit dibanding ASN penuh waktu.
Tetap memperoleh NIP dan SK resmi dari pemerintah.
Skema ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer non-ASN.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh waktu.
Meski realisasi di lapangan masih menghadapi tantangan, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jalan tengah untuk meningkatkan kesejahteraan honorer sekaligus menata sistem kepegawaian nasional.
Dengan gaji minimal setara UMK dan status resmi dari pemerintah, tenaga honorer yang masuk skema PPPK Paruh Waktu akan memiliki posisi lebih jelas dibanding sebelumnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi