RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 kini menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan publik.
Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memasukkan rencana kenaikan gaji ASN dalam Revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Namun, benarkah gaji ASN, TNI, dan Polri akan naik pada 2025? Mari simak ulasan lengkap berikut.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat delapan program prioritas pemerintah.
Salah satu poin penting dalam program tersebut adalah rencana kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, serta pejabat negara.
Disebutkan bahwa fokus utama kenaikan gaji diarahkan pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat keamanan.
Meski begitu, nilai nominal kenaikan gaji belum diputuskan karena masih bergantung pada perhitungan anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meski rencana kenaikan gaji sudah tercantum dalam Perpres, belum ada pembahasan rinci mengenai angka nominal maupun jadwal pencairan.
Purbaya menambahkan, pelaksanaan kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian dan simulasi dampak fiskal.
Seiring beredarnya Perpres 79/2025, muncul sejumlah rumor terkait besaran kenaikan gaji ASN. Beberapa isu yang beredar antara lain:
ASN Golongan I dan II: kenaikan gaji 8%
ASN Golongan III: kenaikan gaji 10%
ASN Golongan IV: kenaikan gaji 12%
Beredar pula kabar bahwa kenaikan gaji akan mulai berlaku Oktober 2025 dan dicairkan dengan sistem rapel pada November 2025.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut belum resmi dan masih menunggu keputusan final.
Kepala Staf Kepresidenan, Qodari, menyatakan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji sudah masuk dalam dokumen RKP, tidak serta-merta langsung berlaku.
Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan ini benar-benar terealisasi.
Artinya, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mempercayai kabar nominal dan jadwal pencairan yang beredar tanpa dasar resmi.
Rencana kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara tahun 2025 memang sudah tercantum dalam Perpres 79/2025, namun sampai saat ini.
Jadwal pencairan kenaikan gaji masih dalam tahap kajian Pemerintah akan menunggu hasil hitungan anggaran dan kesiapan APBN sebelum mengumumkan secara resmi
Oleh karena itu, ASN, TNI-Polri, serta masyarakat luas diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi