RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira datang bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir bulan September 2025.
Sebelumnya, program serupa juga dicairkan sekitar bulan Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima.
BSU ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran subsidi gaji/upah ini mengacu pada Permenaker RI Nomor 5 Pasal 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Tujuannya yakni untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, membantu pekerja rentan agar tetap produktif.
Syarat Penerima BSU September 2025
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penerima BSU adalah pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Guru PAUD, TK, TPA, hingga Guru Ngaji diprioritaskan sebagai penerima.
Dengan syarat ini, pemerintah memastikan bahwa BSU diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Besaran Bantuan Subsidi Upah September 2025
Sama seperti periode sebelumnya, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar:
Rp600.000 per pekerja. Dana ini diberikan tanpa potongan sepeser pun dan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU September 2025
Bagi pekerja atau buruh yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU September 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemnaker.
Langkah-langkah cek penerima BSU 2025:
Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai huruf dan angka yang muncul.
Klik Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima BSU September 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi resmi BSU hanya diumumkan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
“Selain situs resmi Kemnaker, berarti palsu atau penipuan. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi.,” terang Sunardi, Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga: Resmi! Tidak Ada Pencairan BSU Rp600 Ribu di September 2025, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker
Pemerintah juga menekankan bahwa tidak ada biaya administrasi atau potongan apapun dalam pencairan BSU.
Dengan adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah berharap dapat:
Membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi.
Menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Mengurangi potensi pengangguran akibat melemahnya sektor usaha tertentu.
Memberikan prioritas bagi guru honorer dan pekerja informal yang rentan.
Berikut adalah daftar bansos cair bulan September 2025 selengkapnya:
- Insentif Guru Non-ASN
Insentif guru adalah bantuan yang diberikan kepada 341.248 guru formal dan non-formal, termasuk guru PAUD, yang memenuhi kualifikasi kriteria S-1/D-4 namun belum punya sertifikasi profesi.
Besaran bantuan tahun ini yakni Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, namun cair satu kali sehingga nilainya menjadi Rp2.100.000.
Pencairan insentif guru non-ASN ini dilakukan pada Agustus sampai dengan September 2025.
- BSU Guru
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang sebelumnya diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
Karena cair untuk dua bulan sekaligus, maka nilai besaran BSU guru ini menjadi Rp600.000.
Ada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal yang memenuhi persyaratan mendapatkan BSU.
Guru yang terdaftar bisa mengaktivasi rekeningnya hingga 30 Januari 2026.
Bgini Cara mengecek penerima insentif dan BSU guru
Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Login menggunakan akun PTK Dapodik.
Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, klik "Login".
Verifikasi data kepegawaian, setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan.
Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Melalui bantuan subsidi upah ini pemerintah berharap agar mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik formal maupun non formal.
Pastikan melakukan pengecekan secara mandiri melalui Info GTK agar tidak terlewat dari daftar penerima bantuan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi