RADARSEMARANG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin yang paling mencuri perhatian dalam Perpres ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, tenaga kesehatan, guru, dosen, serta pejabat negara.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Peningkatan gaji ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga strategi penting untuk memperkuat kinerja birokrasi dan aparat pertahanan-keamanan dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.
Kebijakan ini melengkapi berbagai program strategis yang tengah disiapkan pemerintah, dengan tujuan menjadikan roda pemerintahan semakin solid dan efektif.
Dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji pejabat negara belum tercantum.
Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah baru yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain menaikkan gaji, Presiden juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program prioritas.
BPN ditargetkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga mencapai 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, dalam regulasi lama, target tersebut hanya disebutkan secara umum sebagai upaya optimalisasi penerimaan tanpa angka yang spesifik.
Ini 8 Program Unggulan Prabowo 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 memuat delapan Program Hasil Terbaik Cepat sebagai prioritas nasional, di antaranya:
Makan Bergizi & Susu Gratis – bantuan gizi untuk siswa, santri, balita, dan ibu hamil.
Layanan Kesehatan Gratis – pemeriksaan kesehatan, penuntasan TBC, dan rumah sakit di tiap kabupaten.
Lumbung Pangan Nasional – cetak lahan baru dan bangun lumbung pangan desa hingga nasional.
Sekolah Unggul Tiap Kabupaten – pembangunan dan renovasi sekolah berkualitas.
Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha – perlindungan sosial dan dukungan usaha kecil.
Kenaikan Gaji ASN-TNI-Polri – peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Infrastruktur Desa & Rumah Murah – pembangunan desa, BLT, dan rumah murah bagi milenial dan Gen Z.
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) – meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Janji Kampanye yang Direalisasikan
Pendirian BPN dan program kenaikan gaji ASN–TNI–Polri merupakan janji kampanye Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024.
Meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut teknis pembentukan BPN masih dibahas, regulasi ini menegaskan komitmen Prabowo untuk memperkuat fiskal negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan.
Dengan terbitnya Perpres 79/2025, kenaikan gaji aparatur negara kini resmi berlaku, memberi angin segar bagi jutaan ASN, TNI, Polri, dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi