RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pengumuman terkait dengan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Namun pengumuman ini tidak dilakukan secara serentak. Hanya beberapa daerah yang melakukan pengumuman PPPK Paruh Waktu.
Sehingga banyak tenaga honorer yang melihat dan menunggu terkait dengan pengumuman yang dilakukan oleh masing-masing daerah ini.
Bahkan ribuan tenaga honorer lain selalu update terkait perkembangan pengumuman dari BKN RI.
Hingga Selasa (9/9/2025) pengumuman mulai dilakukan oleh BKN RI. Sayangnya, belum banyak daerah yang mendapat pengumuman terlebih dahulu.
Hanya beberapa yang sudah melakukan pengumuman seperti Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, hingga Kabupaten Musi Rawas.
Tenaga honorer jadi makin cemas karena belum juga ada pengumuman.
Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2025
Disampaikan juga di pengumuman bahwa bagi peserta yang namanya tercantum di pengumuman wajib mengisi DRH PPPK Paruh Waktu, dengan tenggat 15 September 2025.
Mengenai jenis dokumen persyaratan apa saja untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, diminta untuk menyesuaian dengan yang ada di SSCASN.
Belum diketahui secara persis, instansi mana saja yang hingga saat ini sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Nah, bagi instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan, berikut ini 2 hal penting yang perlu diketahui para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sembari menunggu dimulainya pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Dua hal penting dimaksud, yakni, pertama adanya sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu diumumkan oleh masing-masing instansi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen, pada tahapn pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi inilah bisa diketahui siapa saja yang berhak untuk mengisi DRH PPPK Paruh Waktu.
Hanya honorer dan lulusan PPG yang namanya tercantum di pengumuman yang berhak mengisi DRH PPPK Paruh Waktu untuk pemberkasan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hingga Selasa (9/9/2025), sejumlah daerah yang telah merilis pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
- Kabupaten Bangka Selatan (Babel)
- Kota Jambi
- Kota Lubuk Linggau (Sumsel)
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Jambi)
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
Baca Juga: Resmi! Berikut Ini Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Tenaga Honorer R1 Hingga R5 Di Persilahkan Untuk Mendaftar - Kabupaten Madiun (Jatim)
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Sumsel)
- Kabupaten Bekasi (Jabar)
- Kabupaten Labuhan Batu (Sumut)
- Kota Tebing Tinggi (Sumut)
- Kabupaten Musi Rawas (Sumsel)
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Aceh Tengah (Aceh)
- Provinsi Sumatera Selatan
Daftar ini akan terus bertambah seiring jadwal pengumuman yang berlangsung hingga 15 September 2025.
Untuk memastikan apakah pengumuman sudah tersedia, honorer bisa melakukan langkah berikut:
Masuk ke laman BKD/BKPSDM masing-masing daerah, lalu cari menu Pengumuman.
Biasanya dokumen kelulusan diunggah dalam bentuk PDF yang bisa diunduh.
Akses portal sscasn.bkn.go.id, login dengan akun yang digunakan saat pendaftaran.
Jika menu DRH sudah terbuka, itu berarti pengumuman kelulusan sudah terintegrasi ke sistem.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi