RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan angin segar untuk para pegawai negeri sipil atau PNS terkait kenaikan pangkat.
Sebagaimana diketahui, kenaikan pangkat ini bisa terjadi di setiap bulannya termasuk di bulan Oktober 2025 nanti. Bahkan BKN mengeluarkan gebrakan baru yakni kenaikan PNS dari 6 kali menjadi 12 kali setahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengusulan kenaikan pangkat harus mengetahui bagaimana jadwalnya.
Tentu dengan adanya kenaikan pangkat ini menguntungkan bagi para PNS karena bisa mempengaruhi karir di masa yang mendatang.
Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun.
Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima.
Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, Rabu (03/09/2025) secara daring.
Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.
Di samping itu, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG)
Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.
“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya.
Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas
sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pegawai PNS, ketika instansi mengusulkan kenaikan pangkat, sebagai berikut ;
- Submit Usul: 1 Agustus - 15 September 2025
- Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Agustus - 20 September 2025
- Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Agustus - 22 September 2025
Baca Juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan Bagi Para Pensiunan PNS Disetujui, Inilah Rinciannya Naik 12 Persen
Beberapa jadwal tersebut tentunya diperuntukkan bagi pegawai PNS yang mendapatkan pengusulan kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat akan dilakukan oleh instansi masing-masing yang kemudian akan disetujui oleh BKN. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi