Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa

Ida Fadilah • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:45 WIB

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP saat ditahan Kejati Jateng, Rabu (27/8/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP saat ditahan Kejati Jateng, Rabu (27/8/2025).
l

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plasa Klaten Tahun 2018- 2023.

Dua tersangka merupakan Sekretaris Daerah (Daerah) di kabupaten tersebut.

"Kami telah menetapkan dua tersangka yaitu tersangka JS selaku Sekda penode Tahun 2016 sampai dengan 2021, dan tersangka JP selaku Sekda Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai dengan sekarang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuraya, Rabu (27/8/2025).

Dalam penetapan ini, hanya satu tersangka yang ditahan yakni JP. Ia mendekam di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

Saat digelandang, ia keluar dari ruang tahanan pidsus dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange.

Ia juga memakai topi dan masker warna hitam. Sedangkan JS tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

"Tersangka JS berdasarkan surat keterangan dokter menerangkan yang bersangkutan saat ini menderita sakit penyakit dalam dan harus istirahat sampai 1 September 2025. Tersangka juga masih memerlukan perawatan," ucapnya.

Aspidus Lukas menjelaskan, peran tersangka JS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten periode Tahun 2016 - 2021 yaitu membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.

Proses itu juga disertai dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

Di antaranya jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun; tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan; dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant.

Sedangkan tersangka JP bersama dengan tersangka JFS selaku pemilik PT MMS menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya, sebagaimana klausul di atas.

Atas perbuatan itu ditambah tersangka JFS selaku PT MMS negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka JS dan tersangka JP yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001.

Dalam perkara ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka JFS yang merupakan Direktur/Komisaris PT MMS, dan DS yakni Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati Jateng #Plasa Klaten #Korupsi