RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara atau BKN meminta kepada instansi pemerintah untuk segera merampungkan database tenaga honorer guna dimasukkan kedalam PPPK Paruh Waktu.
Saat ini data yang sudah masuk ke BKN sudah mencapai 1.370.523 diperkirakan data ini bakal bertambah tergantung dari masing-masing instansinya.
Namun saat ini pemerintah juga mengalami beberapa kendala, ada dua kendala yang dialami yakni tenaga honorer yang sudah tidak bekerja dan tidak adanya anggaran.
Pasalnya PPPK paruh waktu ini mengandalkan anggaran daerah masing-masing dalam penggajiannya.
Adapun gaji PPPK Paruh waktu sendiri nominalnya minimal sesuai dengan pendapatan saat menjadi honorer ataupun sesuai upah minimum.
Prioritas pengangkatan tenaga honorer ditentukan oleh pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bepala BKN Prof Zudan meminta agar instansi mempercepat pengusulan PPPK paruh waktu.
“Pemerintah minta PPK di instansi agar segera menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai seluruh berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan NI Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya dikutip dari laman resmi BKN Rabu 27 Agustus 2025.
Sedangkan untuk jadwal terbaru pengadaan PPPK paruh waktu adalah Usulan penetapan kebutuhan oleh instant yang semual 7-20 Agustus 2025 menjadi 7 – 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN RB yang semula 21-30 Agustus menjadi 26 Agustus- 5 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustsu-1 September 2025 menjadi 27 Agustus- 6 September 2025
Pengisian DRH yang semula 23 Agustus- 15 September 2025 menjadi 28 Agustus- 15 September 2025
Usul penetapan NI PPPK paruh waktu yang semula 23 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus- 20 September 2025
Penetapan NI PPPK paruh waktu yang semula 23 Agustus- 20 September 2025 menjadi 28 Agustus- 30 September 2025.
Kondisi ini membuat ribuan pekerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah diliputi ketidakpastian.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu berlandaskan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Program ini dirancang untuk mencegah pemutusan kerja massal akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah maupun pusat,” ujarnya.
Pemerintah membagi tenaga non-ASN ke dalam lima kategori prioritas (R1 hingga R5).
-R1 (Pelamar Prioritas): 54.615 potensi, 29.956 diusulkan (54,8%).
-R2 (Eks Tenaga Honorer K-II): 2.584 potensi, 2.220 diusulkan (85,9%).
-R3 (Non-ASN Database BKN): 771.385 potensi, 648.693 diusulkan (84,1%).
-R4 (Masa Kerja Aktif ≥ 2 Tahun): 461.548 potensi, 346.730 diusulkan (75,1%).
-R5 (Lulusan PPG): 3.433 potensi, 1.680 diusulkan (49%).
Namun, beredar kabar jika dalam pengajuan tenaga honorer ini ada 66.495 usulan tenaga honorer ditolak dengan berbagai alasan dan 235.533 tenaga honorer belum mengajukan diri.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi