Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Terima Pengembalian Rp 6,5 Miliar dari Korupsi Pembelian Tanah BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng memperlihatkan uang Rp 6,5 miliar dari pengembalian kasus korupsi pembelian tanah seluas 700 ha oleh PT CSA, Senin (25/8/2025).
Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng memperlihatkan uang Rp 6,5 miliar dari pengembalian kasus korupsi pembelian tanah seluas 700 ha oleh PT CSA, Senin (25/8/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Adanya pengusutan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian tanah di BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Sari Rumpun Antan Amembuat pembeli lahan mengembalikan uang.

Sore ini, tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima pengembalian uang senilai Rp 6,5 miliar.

Uang miliaran rupiah itu dijejer di ruang rapat tindak pidana khusus. Tim penyidik memamerkan uang pecahan Rp 100 ribu hasil sitaan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuriya menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai macam untuk mencari ataupun recovery (pemulihan) terhadap adanya kerugian keuangan negara atas adanya tipikor tersebut.

Pihaknya menemukan aliran dan penggunaan dana miliaran rupiah yang dilakukan tersangka.

"Kami telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 6.505.000.000 yang diduga berasal dari hasil tidak korupsi yang dilakukan oleh tersangka ANH. Uang tersebut dari saudari Y Vina Maharani yang merupakan istri dari tersangka Andi Nur Huda yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Senin (25/8/2025).

Aspidsus Lukas menuturkan, uang ini sebelumnya digunakan untuk membeli tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Setelah ditelusuri, timnya menemukan warkah pembeliannya.

Baca Juga: Ini Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng dari Aliran Korupsi Pengadan Tanah BUMD Cilacap

"Sama si pembeli kemudian dikembalikan lah uangnya, dan uangnya tersebut ini dilakukan penyitaan. Jadi si pembeli tanah itu pun merasa keberatan karena tanahnya yang dibeli dengan uang seperti ini. Jadi penjualannya pun kembali," tandasnya.

Atas penerimaan pengembalian ini, lanjut Lukas, pihaknya akan melakukan penyerahan dan dititipkan di rekening penampungan. Nantinya akan dibawa ke persidangan.

Uang tersebut menurutnya bagian dari kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 237 miliar atas pembelian tanah seluas 700 ha. Hingga kini, upaya pengembalian yang berhasil dilakukan sebanyak Rp 26 miliar.

Sebelumnya, pihaknya telah menyita uang sejumlah Rp 13 miliar. Uang tersebut dari pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten Jawa Tengah yang dilakukan tersangka ANH.

Aspidsus Lukas menambahkan, dalam penyidikan yang juga berfokus pada recofery aset ini pihaknya melakukan persuasi kepada penjual tanah dan berujung mereka menyadari untuk mengembalikan.

"Keterkaitan korelasi langsung apakah dia melakukan tindak pidana korupsi atau tidak, Ini kita tidak temukan ya. Tidak ada korelasinya. Ini murni antara penjual dan pembeli," tandasnya.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#cilacap #Kejati Jateng #BUMD