RADARSEMARANG.ID – Untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sudah beberapa kali mengenai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, sebagai Peserta.
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.
Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun.
Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun.
Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sebagian besar anggaran digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini untuk subsidi iuran.
"Paling besar di mana? Paling besar di nomor empat itu, untuk pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang besarnya sekitar Rp 59 triliun," kata Budi.
Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan bagi bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan target 96,8 juta orang, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) sebanyak 2,5 juta orang.
Setelah pembiayaan BPJS, pos anggaran terbesar berikutnya digunakan untuk layanan rumah sakit yang diproyeksikan mencapai Rp 30 triliun.
Anggaran ini mencakup dukungan operasional 38 Rumah Sakit Pemerintah Pusat hingga penyediaan vaksin untuk sekitar 2 juta anak.
"Ada juga beberapa pembangunan RS di 34 kabupaten kota daerah terpencil. Itu dapat anggaran dari Bapak Presiden Rp 9,7 triliun," ungkapnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional dan menambah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani belum mau mengungkap besaran kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan pada tahun depan.
Ia menegaskan pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi