Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Eksekusi Buron Kasus Narkotika, 14 Tahun Baru Ditemukan

Ida Fadilah • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Tim tangkap buron saat mengamankan terpidana Joko Wilopo (baju putih) setelah 14 tahun tidak diketahui keberadaannya, Selasa (19/8/2025).
Tim tangkap buron saat mengamankan terpidana Joko Wilopo (baju putih) setelah 14 tahun tidak diketahui keberadaannya, Selasa (19/8/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menemukan buron kasus narkotika terpidana Joko Wilopo.

Ia baru terlacak keberadaannya setelah 14 tahun tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto menyatakan pengamanan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dieksekusi Selasa (19/8/2025) di daerah Pabelan, Kartosura, Kabupaten Sukoharjo.

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kota Surakarta berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas nama terpidana Joko Wilopo Bin Sukarno pukul 12.30," jelasnya.

Setelah diamankan, lanjut Cakra, terpidana Joko Wilopo dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan pendataan terlebih dahulu.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat, terpidana Joko Wilopo selanjutnya dibawa ke Lapas Surakarta untuk dilakukan eksekusi guna menjalani pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.

Cakra membeberkan, terpidana Joko merupakan terpidana tindak pidana Narkotika.

Ia telah dinyatakan bersalah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 983/PID/B/2010/PN. SMG jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 93/Pid.Sus/2011/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2011, sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Dalam kasusnya, Joko Wilopo didapati memiliki narkotika saat menjalani pidana di Lapas Semarang pada 2010 silam.

Saat itu, petugas lapas bersama Polrestabes Semarang sedang melakukan penggeledahan di blok hunian.

Penyusuran menemukan barang terlarang dilakukan sampai di poliklinik di lapas tersebut. Salah seorang petugas kemudian mencurigai bantal yang digunakan Joko Wilopo untuk tidur karena nampak berlubang.

Karena itu, bantal tersebut lalu di cek. Dan benar saja, didapati 1 perangkat hisap sabu-sabu atau bong, 3 kantong plastik sabu-sabu, 4 kantong plastik bekas sabu-sabu, 1 kantong kecil berisi 1/2 butir pil warna merah dan 1/2 butir pil warna putih.

Joko yang kala itu menjadi napi di kasus lain, kemudian bertambah dengan adanya kasus narkotika yang diproses hingga tingkat MA. 

Cakra menyatakan, dalam pengamanan DPO ini yang bersangkutan bersifat kooperatif sehingga eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#NARKOTIKA #Kejari Kota Semarang #buron