Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Skala Prioritas, Kesejahteraan Para PNS, Keluarkan Peraturan Presiden atau Perpes 12/2025, Begini Isinya

Deka Yusuf Afandi • Senin, 11 Agustus 2025 | 17:50 WIB

 

Peraturan Presiden atau Perpes 12/2025
Peraturan Presiden atau Perpes 12/2025

 

RADARSEMARANG.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyelesaikan terkait permasalahan besaran gaji pokok bagi para PNS agar bisa memenuhi unsur-unsur kebutuhan hidup layak serta bobot jabatan dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.

Maka, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat jangka pendek untuk memperbaiki kesejahteraan para PNS yakni dengan menaikkan gaji PNS terutama guru atau dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh.

Dalam jangka menengah, kesejahteraan para PNS ini nantinya akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.

Aturan ini telah dicatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 dan dapat diakses publik melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Muncul peraturan presiden atau Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025/2029 yang merancang upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai PNS, begini rinciannya:

Pertama, penyelesaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil.

Kedua, penataan dan konsolidasi data aparatur sipil negara serta pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan, data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Ketiga, efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien.

Keempat, asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan internal (internal equity).

Peningkatan kesejahteraan PNS ini melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dilakukan dengan beberapa acuan ini:

Baca Juga: Selain Gaji ASN Yang Naik, Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Mengalami Kenaikan Sesuai dengan Masing-masing UMP

  1. Sasaran dan indikator

- Terwujudnya kesejahteraan AS yang adil, layak, dan kompetitif dengan acuan persentase instansi pemerintah yang aspek penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja dalam indeks sistem merit ASN minimal "menengah" 54% pada 2029

  1. Indikasi highlight intervensi

- Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN

- Penerapan sistem manajemen kinerja ASN

  1. Instansi pelaksana

- Kementerian PANRB

- Kementerian Keuangan

- BKN

  1. Indikasi lokasi prioritas

- Nasional

Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah pusat belum mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan kenaikan gaji.

Kebijakan ini diyakini sebagai pondasi penting dalam menghadapi tantangan nasional seperti ketahanan ekonomi, stabilitas sosial, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan memberikan perhatian lebih kepada aparatur negara, pemerintah membangun kekuatan dari dalam sebuah strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi negara. (dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji PNS Golongan I IV #Besaran Gaji PNS Golongan II #Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara #tabel gaji PNS 2025 terbaru #Peraturan Presiden atau Perpes 12 #Peraturan Presiden #gaji PNS Juli 2025 #tentang RPJMN 2025 2029 #Kebijakan gaji PNS 2025 #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #kenaikan gaji PNS tahun 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #gaji pns #Gaji PNS terbaru 2025 #fakta gaji PNS #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #kenaikan gaji pns #Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil #gaji PNS 2025 naik #gaji #Rancangan Peraturan Pemerintah #gaji PNS di Indonesia #kenaikan gaji PNS 2025