RADARSEMARANG.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyelesaikan terkait permasalahan besaran gaji pokok bagi para PNS agar bisa memenuhi unsur-unsur kebutuhan hidup layak serta bobot jabatan dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
Maka, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terdapat jangka pendek untuk memperbaiki kesejahteraan para PNS yakni dengan menaikkan gaji PNS terutama guru atau dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Dalam jangka menengah, kesejahteraan para PNS ini nantinya akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.
Aturan ini telah dicatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 dan dapat diakses publik melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Muncul peraturan presiden atau Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025/2029 yang merancang upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai PNS, begini rinciannya:
Pertama, penyelesaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil.
Kedua, penataan dan konsolidasi data aparatur sipil negara serta pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan, data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Ketiga, efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien.
Keempat, asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan internal (internal equity).
Peningkatan kesejahteraan PNS ini melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dilakukan dengan beberapa acuan ini:
- Sasaran dan indikator
- Terwujudnya kesejahteraan AS yang adil, layak, dan kompetitif dengan acuan persentase instansi pemerintah yang aspek penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja dalam indeks sistem merit ASN minimal "menengah" 54% pada 2029
- Indikasi highlight intervensi
- Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN
- Penerapan sistem manajemen kinerja ASN
- Instansi pelaksana
- Kementerian PANRB
- Kementerian Keuangan
- BKN
- Indikasi lokasi prioritas
- Nasional
Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah pusat belum mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan kenaikan gaji.
Kebijakan ini diyakini sebagai pondasi penting dalam menghadapi tantangan nasional seperti ketahanan ekonomi, stabilitas sosial, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan memberikan perhatian lebih kepada aparatur negara, pemerintah membangun kekuatan dari dalam sebuah strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi negara. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi