RADARSEMARANG.ID – Selain menyalurkan gaji untuk para pensiunan PNS, pemerintah juga memberikan insentif bagi guru honorer di tahun 2025 ini.
Pencairan insentif guru honorer dijadwalkan dilakukan pada Agustus hingga September 2025.
Penyaluran bantuan insentif sendiri akan disalurkan secara bertahap yang akan diterima secara langsung untuk para guru honorer.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru honorer yang terus berkontribusi dalam dunia pendidikan, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik maupun status PNS.
Tahun ini, terdapat sejumlah pembaruan penting dalam skema pencairan insentif. Simak syarat penerima, nominal bantuan, jadwal pencairan, dan cara cek info GTK.
Selain itu, di tahun ini, guru honorer mendapatkan insentif yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan insentif pada tahun 2024.
Hal ini lantaran adanya perubahan aturan insentif yang diberikan untuk guru honorer. Tidak hanya nominal, persyaratan penerima insentif untuk guru honorer juga berubah di tahun ini.
Dahulu, pemerintah ketika itu memberikan insentif kepada guru honorer yang sudah bekerja minimal selama 17 tahun.
Namun saat ini, persyaratan penerima insentif guru honorer ini sudah dihapuskan oleh pemerintah.
Hanya saja, guru honorer yang menerima insentif tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan menyalurkan insentif kepada 340 ribu guru honorer dimana jumlah penerima ini naik dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2024, guru honorer yang menerima insentif hanya sebanyak 67 ribu orang.
Bertambahnya jumlah penerima ini membuat nominal insentif guru honorer di tahun 2025 berkurang dari tahun 2024.
Tahun ini pemerintah berencana menyalurkan insentif sebesar Rp2,1 juta untuk satu tahun yang disalurkan sekaligus.
Berbeda dengan tahun lalu, guru honorer menerima insentif sebesar Rp3,6 juta yang disalurkan dalam dua tahap atau per semester.
Khusus untuk guru PAUD non formal akan menerima insentif yang lebih besar dibandingkan dengan guru honorer lainnya.
Guru PAUD non formal akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta untuk setahun yang juga akan disalurkan secara sekaligus.
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut syarat guru non ASN yang berhak mendapatkan insentif tahun ini:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
Belum memiliki sertifikat pendidik
Telah lulus minimal D4/S1
Memiliki NUPTK aktif
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dan tercatat di Dapodik
Bukan ASN
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak mengajar di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri
Untuk Guru PAUD Non-Formal:
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025
Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
Bertugas di KB/TPA di bawah naungan dinas pendidikan
Terdata di Dapodik
Bukan ASN
Pengusulan dilakukan melalui SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan
Besaran Insentif Guru Non ASN 2025
Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh guru non ASN sebagimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai berikut:
Guru Formal (TK hingga SMK): Rp2.100.000 per tahun
Guru PAUD Non-Formal: Rp2.400.000 per tahun
Dana bantuan ini dibayarkan sekaligus. Meski mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya (yang mencapai Rp3.600.000), program ini tetap menjadi bentuk penghargaan penting untuk 341.248 guru non ASN di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer 2025
Menurut jadwal Info GTK terbaru, pencairan insentif guru honorer 2025 akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025.
Sebelumnya, pemerintah melalui Puslapdik akan membuka rekening khusus bagi setiap calon penerima.
Namun penting diingat:
Aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026.
Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Info GTK dan Status Penerima Insentif
Untuk mengetahui informasi GTK, berikut beberapa langkah mudah untuk mengecek status Anda sebagai penerima insentif:
Buka browser dan akses laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
asukkan data login:
Username (akun PTK)
Password
Kode CAPTCHA
Klik tombol “Masuk”
Pilih menu “Cek Status Tunjangan”
Periksa apakah SKTP Anda sudah terbit
Jika data sudah valid, dana akan ditransfer ke rekening yang telah ditentukan
Gunakan fitur Cetak untuk menyimpan bukti dokumentasi
Wajib Aktivasi Rekening Sebelum Pencairan
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, guru wajib melakukan aktivasi rekening agar dana dapat dicairkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengisian dan pengunggahan formulir SPTJM
Aktivasi rekening bank sesuai ketentuan Puslapdik
Pihak sekolah juga mengimbau agar para guru tidak menunda aktivasi rekening, agar dana bantuan tidak hangus atau dikembalikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi