Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Ditambah Tunjangan Lainnya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:07 WIB

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Secara resmi pemerintah mula menyalurkan gaji pensiunan untuk para pegawai negeri sipil atau PNS. Penyaluran ini diberikan pada awal Agustus 2025.

Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.

Dalam PP ini menentukan dan menetapkan bsaran pensiunan bagi para PNS terkait besaran yang diterima oleh para pensiun PNS tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga bagian dari komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para purna bakti yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa.

Tak hanya itu, para pensiunan PNS ini juga mendapatkan tunjangan tambahan serta kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut langkah ini sebagai bentuk kebijakan fiskal yang berkeadilan khususnya dalam memperkuat perlindungan sosial.

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok pensiunan ASN/PNS tahun 2025 menurut golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000

Golongan II

IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000

IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000

IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000

IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000

Golongan III

IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000

IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000

IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000

IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000

Golongan IV

Baca Juga: Selain Gaji ASN Yang Naik, Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Mengalami Kenaikan Sesuai dengan Masing-masing UMP

IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000

IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000

IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000

IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000

IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000

Tiga Jenis Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan tambahan yang dicairkan bersamaan, yaitu:

Tunjangan pangan: Setara 10 kg beras atau senilai Rp72.420

Tunjangan kesehatan: Mendukung pembiayaan perawatan dasar hingga rawat inap

Tunjangan kesejahteraan sosial: Berupa insentif kesejahteraan tambahan berbasis kondisi ekonomi

Untuk memastikan pencairan gaji dan tunjangan berjalan lancar, para pensiunan diminta memperbarui dan memverifikasi data pribadi melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#peserta program pensiun dari Taspen #penyebab keterlambatan gaji pensiunan PNS #Cara Pengambilan Gaji Pensiunan PNS Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pos #Jadwal Gaji Pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #Rincian Gaji Pensiunan PNS #aplikasi Taspen Otentikasi #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #pencairan gaji pensiunan pns #gaji pensiunan PNS dan PPPK #gaji pensiunan PNS bulan Maret #gaji pensiunan PNS Juli 2025 #menteri keuangan sri mulyani #Cara hindari penipuan TASPEN #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Klarifikasi TASPEN terbaru #Berikut Penjelasan Dari PT Taspen #gaji pensiunan PNS IV d #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #Gaji Pensiunan PNS Naik #menteri keuangan sri mulyani indrawati #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #penundaan gaji pensiunan PNS #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS terbaru #gaji pensiunan PNS Mei 2025 belum cair #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025