RADARSEMARANG.ID – Secara resmi pemerintah mula menyalurkan gaji pensiunan untuk para pegawai negeri sipil atau PNS. Penyaluran ini diberikan pada awal Agustus 2025.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
Dalam PP ini menentukan dan menetapkan bsaran pensiunan bagi para PNS terkait besaran yang diterima oleh para pensiun PNS tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga bagian dari komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para purna bakti yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa.
Tak hanya itu, para pensiunan PNS ini juga mendapatkan tunjangan tambahan serta kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut langkah ini sebagai bentuk kebijakan fiskal yang berkeadilan khususnya dalam memperkuat perlindungan sosial.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan ASN/PNS tahun 2025 menurut golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II
IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III
IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV
IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000
Tiga Jenis Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan tambahan yang dicairkan bersamaan, yaitu:
Tunjangan pangan: Setara 10 kg beras atau senilai Rp72.420
Tunjangan kesehatan: Mendukung pembiayaan perawatan dasar hingga rawat inap
Tunjangan kesejahteraan sosial: Berupa insentif kesejahteraan tambahan berbasis kondisi ekonomi
Untuk memastikan pencairan gaji dan tunjangan berjalan lancar, para pensiunan diminta memperbarui dan memverifikasi data pribadi melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi