RADARSEMARANG.ID – Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan.
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.
Tiga komponen yang diberikan meliputi uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi.
Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Tentu profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan sebuah profesi yang kini menjadi idaman. Sebab selain gaji, banyak tunjangan yang diperoleh.
Rincian Tambahan Penghasilan
- Uang Lembur
Besaran uang lembur ditentukan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.
- Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur, yang besarannya adalah:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.
- Paket Data dan Biaya Komunikasi
Bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif, pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi:
Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan
Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan
Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, pemberian tunjangan ini tetap
disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.
Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kerja yang dinamis dan berbasis digital.
Terlebih, dalam dokumen yang dirilis pemerintah pusat, gaji pokok PNS 2025 mengalami penyesuaian berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang nilainya bisa melampaui gaji dasar.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025:
Golongan I (Lulusan SD/SMP):
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3):
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang nilainya bisa melampaui gaji dasar.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025:
Golongan I (Lulusan SD/SMP):
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3):
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2):
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
III/c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
III/d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Pejabat Tinggi/Struktural):
IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Tak berhenti di situ, PNS juga mendapatkan sederet tunjangan yang bisa membuat total penghasilan melonjak. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangan kinerja (tukin) bisa mencapai kelipatan dari gaji pokok.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi