Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji PNS Sudah, Kini Pemerintah Bakal Menambah dengan Tunjangan Tambahan

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:29 WIB

 

 

 

 

PNS mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah di tahun 2025 ini.
PNS mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah di tahun 2025 ini.

RADARSEMARANG.ID – Angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.

Tiga komponen yang diberikan meliputi uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi.

Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Tentu profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan sebuah profesi yang kini menjadi idaman. Sebab selain gaji, banyak tunjangan yang diperoleh.

Rincian Tambahan Penghasilan

  1. Uang Lembur

Besaran uang lembur ditentukan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.

  1. Uang Makan Lembur

Selain uang lembur, PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur, yang besarannya adalah:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Komponen ini hanya diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur.

  1. Paket Data dan Biaya Komunikasi

Bagi PNS yang bertugas secara daring atau memerlukan komunikasi virtual intensif, pemerintah juga memberikan tunjangan biaya komunikasi:

Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan

Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan

Tambahan ini berlaku bagi unit atau individu yang dalam tugasnya membutuhkan akses komunikasi secara rutin.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, pemberian tunjangan ini tetap

disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tugas masing-masing, serta harus memenuhi ketentuan administratif.

Tambahan penghasilan ini tidak dapat digabungkan dengan bentuk honorarium lain yang bersumber dari kegiatan serupa. Pemberian juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan keuangan negara.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin maksimal, terutama dalam menghadapi tantangan kerja yang dinamis dan berbasis digital.

Terlebih, dalam dokumen yang dirilis pemerintah pusat, gaji pokok PNS 2025 mengalami penyesuaian berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang nilainya bisa melampaui gaji dasar.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025:

Golongan I (Lulusan SD/SMP):

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900

I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (Lulusan SMA/D3):

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900

II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang nilainya bisa melampaui gaji dasar.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025:

Golongan I (Lulusan SD/SMP):

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900

I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (Lulusan SMA/D3):

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

II/b: Rp2.375.000 – Rp3.797.900

II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II/d: Rp2.599.400 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1/S2):

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III/b: Rp2.903.200 – Rp4.767.800

III/c: Rp3.026.300 – Rp4.968.000

III/d: Rp3.155.100 – Rp5.176.100

Golongan IV (Pejabat Tinggi/Struktural):

IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900

IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400

IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700

IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200

IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600

Tak berhenti di situ, PNS juga mendapatkan sederet tunjangan yang bisa membuat total penghasilan melonjak. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangan kinerja (tukin) bisa mencapai kelipatan dari gaji pokok.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #berapa gaji pns #dana pensiunan PNS #Besaran Gaji PNS Golongan II #Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Etika dan Integritas Pegawai Negeri Sipil #tabel gaji PNS 2025 terbaru #kenaikan jabatan PNS #Daftar komponen gaji pns #Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil #perbedaan gaji pns dan pensiunan #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #Tanggal Merah Mei 2025 Gaji PNS #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Daftar Lengkap Hak Pensiun PNS #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri #gaji pns naik 8 persen #kesejahteraan PNS golongan I dan II #fakta gaji PNS #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil #aturan kenaikan jabatan PNS 2025 #gaji PNS 2025 #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji PNS 2025 naik #kesetaraan hak antara PNS dan PPPK #kenaikan gaji PNS 2025 #aturan baru PNS 2025