Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Awas! Putar Suara Burung Bisa Dikenakan Royalti

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:30 WIB

 

Lagu dan suara burung tetap ditarik royalti
Lagu dan suara burung tetap ditarik royalti

RADARSEMARANG.ID – Polemik dengan adanya royalti jika memutar suara burung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Munculnya royalti pada suara burung ini pertama kali di sampaikan oleh Ketua LMKN atau Lembaga Manahemen Kolektif Nasional.

Dalam keterangannya, bahwa suara burung yang diputar dari rekaman tetap termasuk kategori fonogram dan wajib dikenakan royalti.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa produser fonogram memiliki hak eksklusif atas setiap hasil rekaman suara, termasuk suara burung, air terjun, atau suara alam lainnya.

Hak tersebut dijamin oleh undang-undang, dan penggunaannya di ruang publik seperti kafe tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti.

“Misalnya dia putar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti. Karena di situ ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma.

Fenomena ini mencuat setelah kasus royalti menjerat pelaku usaha makanan, salah satunya Mie Gacoan di Bali, yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar lagu tanpa izin.

Sejak itu, banyak pengusaha kuliner yang memilih untuk memutar suara alam sebagai solusi menghindari biaya royalti.

Namun, Dharma menegaskan bahwa suara alam yang diputar dari fonogram (rekaman suara) tetap termasuk karya yang dilindungi.

Seperti halnya, jika suara kicauan burung berasal dari rekaman yang dijual secara komersial, maka tetap ada hak yang melekat pada produsernya.

“Kalau tidak mau bayar royalti, ya jangan putar lagu atau suara dari rekaman apa pun,” tegasnya.

LMKN menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terkait pentingnya menghormati hak cipta dan hak terkait lainnya.

Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk apresiasi terhadap para pencipta dan produser yang telah menghasilkan karya.

“Kalau kita semua ingin ekosistem musik dan industri kreatif tumbuh sehat, maka kewajiban royalti ini harus dilihat sebagai bentuk keadilan,” tambah Dharma.

Tentu royalti musik ini menjadi polemik panjang yang belum kunjung menemui titik terang untuk berbagai pihak.

Isu tersebut bahkan merembet hingga pelaku usaha, terutama sejak kasus Mie Gacoan terkena gugatan royalti.

Kasus itu melibatkan bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang menjadi tersangka kasus hak cipta musik dan lagu.

Ia terjerat kasus menyusul salah satu LMK bernama SELMI menggugat Ayu karena memakai musik dan lagu secara komersial di tempat usahanya.

Menyusul kejadian tersebut, sejumlah pebisnis pun menyuarakan untuk tidak memutar lagu lokal di lokasi usaha mereka meskipun berasal dari layanan streaming yang sudah membayar langganan.

Pengusaha restoran dan hotel juga mengaku was-was memutar lagu di tempat usaha usai kasus royalti Mie Gacoan tersebut.

Adapun pihak yang tidak membayar royalti mendapat ancaman sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar. Aturan sanksi diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014.(dka)

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Dharma Oratmangun #sppi #rekaman suara alam #royalti Suara Burung #lmkn #sppi adalah #SPPI 2025 #fonogram #viral hari ini #rekaman suara #Kasus Royalti #apa itu fonogram #Ketua LMKN #Putar Suara Burung Bisa Dikenakan Royalti #VIRAL