RADARSEMARANG.ID – Angin segar datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Yang dimana pemerintah telah menetapkan gaji pokok PPPK tahun 2025 telah dicairkan serentak sejak 1 Juli 2025.
Pencairan ini mencakup seluruh instansi dan wilayah, dan menjadi bentuk realisasi hak keuangan sesuai dengan kontrak kerja dan regulasi terbaru yang berlaku.
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam beleid tersebut, besaran gaji PPPK diatur secara rinci berdasarkan 17 golongan jabatan, yang disesuaikan dengan klasifikasi jabatan serta masa kerja.
Perpres ini sekaligus menjawab kebutuhan akan sistem penggajian yang transparan dan adil, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru 2025: Lengkap dari Golongan I hingga XVII
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, beberapa instansi pemerintah juga akan mencairkan tunjangan tambahan secara bersamaan. Tunjangan tersebut antara lain:
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Keluarga
Pencairan serentak gaji dan tunjangan ini menjadi momentum penting dalam mendukung stabilitas ekonomi individu para ASN PPPK serta memperkuat sistem keuangan keluarga mereka menjelang semester kedua tahun 2025.
Catat Tanggalnya: 1 Juli 2025
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji PPPK akan dilakukan secara nasional pada 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, seluruh pegawai PPPK diimbau untuk segera memastikan status kepegawaian, SK pengangkatan, serta kelengkapan dokumen administratif lainnya agar proses pembayaran tidak terkendala.
Kesejahteraan PPPK Kian Terjamin
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK kini lebih jelas dan sesuai dengan sistem kepegawaian yang berbasis kinerja dan keadilan.
Ditambah dengan berbagai tunjangan yang menyertainya, kesejahteraan PPPK pada tahun 2025 dipastikan meningkat secara signifikan.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer ?
Pemerintah akhirnya akan melakukan skema bagi tenaga honorer dengan kebijakan baru yakni melalui Keputusan Menteri PAN-RB yang bernomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema PPPK masuk ke Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai solusi bagi para honorer yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lolos seleksi atau tak mendapat formasi dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.
Skema ini menjadi jembatan baru untuk tetap memberikan ruang kerja formal kepada tenaga honorer tanpa melanggar aturan penghapusan status honorer di instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme teknis agar seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan sesuai regulasi dan transparan.
Ia juga mengimbau agar seluruh tenaga honorer yang telah tercatat di BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan secara tertib.
Skema ini bukan hanya bentuk perlindungan kerja, tapi juga langkah pemerintah memastikan transisi kepegawaian berjalan adil dan berkeadilan.
7 Jabatan yang Dibuka untuk Skema PPPK Paruh Waktu
Melalui keputusan terbaru ini, pemerintah menetapkan tujuh kategori jabatan yang tersedia bagi PPPK paruh waktu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional
Posisi-posisi ini dinilai krusial dan tetap dibutuhkan oleh berbagai instansi, namun bisa diisi melalui model kerja paruh waktu yang lebih fleksibel.
Meski bekerja paruh waktu, status PPPK tetap tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Mereka akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), serta mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur secara resmi dalam regulasi.
Durasi kontrak kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan.
Penyesuaian jam kerja dan beban tugas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.
Terkait penghasilan, para PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan upah yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN atau setidaknya mengikuti ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Skema PPPK paruh waktu merupakan langkah progresif yang dirancang untuk menyelesaikan tumpang tindih status honorer dan memperkuat sistem kepegawaian nasional.
Bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan, kebijakan ini membawa harapan nyata untuk tetap menjadi bagian dari ASN tanpa kehilangan hak dan pengakuan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi