RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah terus menggencarkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Tujuannya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening siswa penerima.
Menariknya, proses pengecekan penerima PIP kini semakin mudah.
Orang tua maupun siswa bisa mengecek sendiri status bantuan tersebut hanya lewat ponsel (HP), tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
Kemendikbusristek telah menyediakan fitur khusus untuk pengecekan secara daring atau online melalui laman resmi PIP.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan data identitas siswa, kemudian mengakses situs tersebut melalui browser di HP.
Langkah-Langkah Cara Cek PIP Lewat HP
Berikut ini panduan resmi dan terbaru tahun 2025 untuk mengecek PIP lewat HP:
1. Buka browser di ponsel
Gunakan google chore, safari, atau browser lain yang tersedia.
Baca Juga: Juli Ini PKH, BPNT Tambahan Bansos Rp400.000, BSU 2025 dan PIP Cair, Segera Cek Saldo Anda
2. Kunjungi situs resmi PIP
Ketik dan akses alamat https://pip.kemdikdasmen.go.id
3. Gulirkan kebawah hingga muncul "Cari Penerima PIP"
Isi data siswa secara lengkap seperti NISN dan NIK, lalu isilah perhitungan dibawahnya
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan sistem Dapodik sekolah.
4. Klik tulisan "Cek Penerima PIP" berwarna biru.
Sistem tersebut akan memproses informasi tersebut dan menampilkan hasil pencarian.
5. Lihat hasil pengecekan.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul data-datanya.
Namun, jika data tidak ditemukan, kemungkinan siswa belum masuk dalam daftar penerima atau terjadi kesalahan dalam input data.
Dalam hal ini, orang tua disarankan menghubungi pihak sekolah untuk memastikan bahwa data di Dapodik sudah benar dan terbaru.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus.
Hal itu agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.
PIP adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka putus sekolah dan mendorong akses pendidikan yang merata.
Program ini telah berjalan sejak era Presiden Joko Widodo periode pertama dan terus dilanjutkan hingga saat ini.
Besaran Dana Bantuan PIP
Dana yang diberikan dalam program PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.
Berikut rinciannya:
1. SD/ sederajat: Rp 450.000 per tahun
2. SMP/ sederajat: Rp 750.000 per tahun
3. SMA/ SMK/ sederajat: Rp 1.000.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, biaya praktik, hingga keperluan lain yang mendukung proses belajar siswa.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PIP?
PIP ditujukan bagi siswa yang memenuhi kriteria berikut:
1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
2. Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Anak dari peserta Program Harapan Keluarga (PKH)
4. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
5. Anak dari keluarga terdampak bencana atau kehilangan pekerjaan
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Februari 2025: PKH, BNPT, MBG, Beras, BLT BBM, PIP KIP, Ini Caranya
6. Siswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
7. Rekomendasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat
Sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan siswa penerima PIP melalui aplikasi Dapodik.
Oleh karena itu, pembaruan data siswa secara berkala menjadi faktor penting untuk memastikan kelayakan bantuan.
Waspadai Penipuan
Pihak Kemendikbudristek mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan pencairan bantuan PIP, dengan syarat membayar sejumlah uang.
Seluruh proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan bantuan PIP bersifat gratis.
"PIP tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang atau menjanjikan pencairan dengan imbalan, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan," tegas salah satu pejabat Kemendikbudristek.
Editor : Baskoro Septiadi