Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sudah Bisa Nyetir Mobil Tapi Belum Punya SIM A? Cek Ini Syarat dan Biaya yang Mesti Kamu Keluarkan

Sulistiono • Kamis, 3 Juli 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi Surat ijin Mengemudi (SIM). (Jawa Pos.Com)
Ilustrasi Surat ijin Mengemudi (SIM). (Jawa Pos.Com)

RADARSEMARANG.ID - Apakah anda saat ini sudah berusia di atas 17 tahun? Biasa beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua atau empat, tapi belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang menjadi syarat kelengkapan berkendara?

Padahal SIM adalah dokumen penting yang wajib di miliki oleh para pengendara yang sudah cukup umur yakni di atas 17 tahun.

Kewajiban kepemilikan SIM ini seperti di atur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi.

Ada ancaman sanksinya jika seseorang berkendara di jalan tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM), sesuai yang di atur dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan Ranmor yang digunakan.

Meski ada sanksi hukuman bagi pengendara yang tidak memiliki SIM saat berkendara, tapi masih banyak warga yang melengkapi dirinya dengan SIM ketika berkendara di jalan raya. 

Biasanya ada beberapa alasan yang menyebabkan orang tidak memiliki SIM, seperti enggan mengurus atau membuat SIM dengan alasan tidak ada beaya, tidak memiliki waktu untuk mengurus membuat SIM, malas ribet atau bahkan ada yang merasa SIM tidak penting. 

Nah untuk menjawab pertanyaan pertama kenapa tidak bikin SIM karena masalah beaya atau ribet, ini dia beaya pembuatan SIM dan syarat-syarat yang mesti kalian penuhi saat membuat SIM. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), beaya untuk membuat SIM A di tetapkan sebesar   Rp 120.000 per penerbitan.

Tapi perlu di ingat, beaya Rp 120 ribu ini di luar beaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES jasmani serta asuransi, di mana besaran beaya kedua jenis itu di sesuaikan masing-masing daerah.

Lalu, apa syarat yang mesti dipenuhi untuk membuat SIM A? dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu usia minimal 17 tahun, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. 

Dan ini adalah syarat-syarat adiministrasi yang mesti kalian lampirkan saat mengajukan untuk membuat SIM A :

1. Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik

2. Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)

3. Melakukan perekaman sidik jari

4. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP 

Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, kalian akan menjalani tes kesehatan yang meliputi : 

1. Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. 

2. Tes Psikologi Meliputi pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian Dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. 

Nah jika kalian sudah melalui tahap itu, maka proses berikutnya  kalian akan menjalani tes praktik. Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ini ujian praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum.

Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan. Pengujian di jalan umum ini bertujuan untuk menilai kemampuan teknik mengemudi serta pemahaman terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Sekarang sudah tahu khan, syarat, beaya dan tata cara pembuatan SIM A baru. Mudah-mudahan buat kalian yang akan bikin SIM A, bisa lebih mudah lancar saat proses pembuatan SIM, tapi ingat jangan lewat calo yaaaa. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#sim a #Syarat Bikin SIM Baru #sim #surat ijin mengemudi