Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

DPRD dan Polda Bali Rencanakan Untuk Melegalkan Tradisi Mirip Sabung Ayam Sebagai Pelestarian Budaya

Aby Genta Putra Prasetya • Minggu, 29 Juni 2025 | 02:30 WIB
DPRD dan Polda Bali Rencanakan Untuk Melegalkan Tradisi Mirip Sabung Ayam Sebagai Pelestarian Budaya
DPRD dan Polda Bali Rencanakan Untuk Melegalkan Tradisi Mirip Sabung Ayam Sebagai Pelestarian Budaya

RADARSEMARANG.ID - Setelah dilakukan rapat antara Polda Bali dengan DPRD Bali di Denpasar (25/6), muncul lah rencana untuk melegalkan tradisi 'Tajen'.

Rencana tersebut dinilai sebagai upaya melegalkan bentuk sabung ayam, sebuah hiburan rakyat berbentuk pertarungan ayam yang biasanya diiringi dengan perjudian.

Meskipun begitu, DPRD beserta Polda Bali menyatakan masih memerlukan pembahasan yang komprehensif dalam melegalkan Perda untuk Tajen.

Karena menurut I Nyoman Budiutama, Ketua Komisi I DPRD Bali mengatakan apabila ingin melegalkan Tajen, maka juga harus merubah undang-undang yang diatas (Pusat).

Namun Polda Bali dan DPRD telah bersepakat bahwa Tradisi Tajen bisa saja dilegalkan selama dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya dan atraksi pariwisata.

Dan bukannya, malah digunakan sebagai cara untuk disalahgunakan sebagai bentuk perjudian ataupun pertaruhan.

Tradisi Tajen sendiri merupakan sebuah tradisi asli Bali yang telah menjadi adat budaya yang mengakar bagi masyarakat lokal di Pulau Dewata.

Sebab, Tajen sendiri merupakan simbolisasi dari upacara adat keagamaan yang bernama 'Tabuh Rah' yang juga merupakan bentuk hiburan kerakyatan.

Berbeda dengan sabung ayam yang hanya diperuntukkan sebagai ajang hiburan serta perjudian semata.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Sekdes Sedang, Kabupaten Badung, Bali yang mengatakan bahwa dalam acara Tajen sendiri tidak menyertakan menang atau kalah.

Tajen atau Tabuh Rah memiliki tujuan yang erat dengan budaya serta tradisi masyarakat, yang merupakan bagian dari ritual Bhuta Yadnya.

Sebuah ritual yang diperuntukkan agar Bhuta (dapat diartikan sebagai pengaruh negatif) tidak mengganggu umat manusia dan menjerumuskan menuju marabahaya.

Baca Juga: Keren Banget! Mahasiswa Bali Garap Sebuah Film Animasi Bergaya Disney dengan Budget Terbatas

Biasanya Tajen dilakukan setelah prosesi tarian dengan tombak dan keris yang dinamakan sebagai Tarian Kincang-kincung.

Sedangkan sebelum acara ini berlangsung, para kepala desa adat terlebih dahulu melangsungkan upacara kepada Dewa Tajen agar tidak terjadi perselisihan selama acara berlangsung.

Source: Jawa Pos, Desa Sedang Kabupaten Badung

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Bali dan DPRD Bali Legalkan Sabung Ayam #Rencana DPRD Bali #Legalkan Tradisi Mirip Sabung Ayam #Tradisi Sabung Ayam Bali #Renacana Legalkan Tradisi Bali