Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hak Jawab PT Datascrip Soal Artikel Pengadaan Laptop Chromebook

Radar Semarang • Jumat, 20 Juni 2025 | 22:38 WIB
Google.
Google.

RADARSEMARANG.ID – PT Datascrip melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas artikel yang terbit di Jawa Pos Radar Semarang (radarsemarang.id) Minggu 1 Juni 2025 dengan judul “Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun”.

Keberatan dan hak jawab diterima oleh Jawa Pos Radar Semarang 20 Juni 2025. Dalam suratnya PT Datascrip yang memberikan kuasa kepada advokat yang berkantor di S2 LAW OFFICE menyatakan keberatan terhadap isi berita yang menyatakan “Distribusi Tunggal : PT Datascrip menjadi pintu tunggal pengelolaan perangkat, meskipun hardware disuplai pihak lain, sehingga menciptakan ketergantungan tunggal.”

Berikut ini petikan surat keberatan dan hak jawab PT Datascrip kepada Jawa Pos Radar Semarang:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.20 Tahun 1999 tentang Pers, jo. Angka 1. Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yangh kami kutip sebagai berikut:

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.20 Tahun 1999

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Angka1. Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008

Hak jawan adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atu karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hak jawab atas pemberitaan pada kanal Jawa Pos Radar Semarang, berjudul: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun, link https://radarsemarang.jawapos.com/hukum-dan-kriminal/726086283/kejagung-dalami-dugaan-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-kemendikbudristek-rp99-triliun, tanggal tayang: 01 Juni 2025, Penulis: Falakhudin, yang intinya memberitakan hal yang tidak benar, terkait tulisan pada pemberitaan tersebut yang kami kutip sebagai berikut:

“Distribusi Tunggal : PT Datascrip menjadi pintu tunggal pengelolaan perangkat, meskipun hardware disuplai pihak lain, sehingga menciptakan ketergantungan tunggal.”

3. Bahwa senyatanya Klien kami (PT Datascrip) bukanlah distributor tunggal apalagi menjadi pintu tunggal seperti pemberitaan tersebut diatas, hal inidikarenakan Klien kami sama sekali tidak mengikuti pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, apalagi sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Kemendikbud;

4. Bahwa sehubungan dengan Chromebook, perlu kami pertegas bahwa Klien kami hanya salah satu distributor Chromebook dari beberapa distributor atas Chromebook yang menjual kepada siapapun termasuk vendor-vendor atau perusahaan-perusahaan supplier yang mengikuti pelaksanaan pekerjaan pengadaan oleh Kemendikbud, sehingga dalam hal ini klien kami bukanlah distributor tunggal seperti yang diberitakan;

5. Bahwa sehubungan dengan lisebsi Chrome Education Upgrade (CEU), Klien kami juga hanya salah satu Google Partner (Distributor/Reseller) dari beberapa Google Partner (Distributor/Reseller) atas lisendi Chrome Education Upgrade (CEU) yang menjual kepada siapapun termasuk vendor-vendor atau perusahaan-perusahaan supplier yang mengikuti pelaksanaan pekerjaan pengadaan oleh Kemendikbud, sehingga dalam hal ini Klien kami bukanlah distriburot/reseller tunggal seperti yang diberitakan;

6. Bahwa selain itu, Klien kami yang bergerak di bidang sidtributor jelas tidak dapat menjual langsung barang/jasa miliknya kepada pengguna akhir atau konsumen akhir dalam hal ini Kemendikbud, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Permendag Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2026 Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, yang mengatur “Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer”, sehingga Klien kami hanya melakukan penjualan kepada vendor atau perusahaan-perusahaan supplier, bukan kepada pengguna akhir atau konsumen akhir dalam hal ini Kemendikbud, yang artinya Klien kami tidak memiliki hubungan apapun terkait penjualan kepada Kemendikbud selaku Pengguna Akhir atau Konsumen Akhir;

7. Bahwa sudah seharusnya pihak Jawa Pos Radar Semarang sebelum memberitakan sesuatu pemberitaan memperhatikan ketentuan kode etik jurnalistik, yang dimana mengharuskan wartawan untuk wajib menguji kebenaran informasi dengan melakukan cek dan ricek secara menyeluruh (cover both sides) dimana atas hal pemberitaan tersebut Klien kami merasa dirugikan;

8. Bahwa untuk memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta mencegah kerugian yang lebih besar lagi bagi klien kami, untuk hal tersebut kami meminta kepada Jawa Pos Radar Semarang agar segera memproses hak jawab ini sebagaimana mestinya dan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai dengan permintaan maaaf kepada Klien kami, pembaca, pendengar, dan atu pemirsa sebagai bentuk itikad baik pers.

Demikian Hak Jawab ini kami buat dan sampaikan, untuk kiranya diindahkan dan dipermaklumkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam sehat selalu. (*)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chromebook