RADARSEMARANG.ID – Bagi para PNS dan pensiunan di Indonesia mendapat angin segar, usai adanya kabar jika gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan ini cair di bulan Juni 2025.
Tentu, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada seluruh aparatur negara baik yang masih aktif ataupun yang sudah pensiun.
Pemberian ini pun termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan hakim.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tak hanya itu, PT Taspen (Persero) sendiri juga telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Namun tenang, bagi yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain.
Termasuk diantaranya potongan kredit pension kecuali yang dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas berapakah besaran gaji ke-13 ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin.
Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Dengan begitu besaran gaji ke-13 bagi ASN yang aktif berkisar antara Rp 1.685.700-Rp 6.373.200 tergantung pada Golongan saat menjabat.
Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Sementara untuk pensiunan mendapatkan besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Segera Dilantik, Ternyata Segini Perolehan Gaji Pokok Serta Tunjangan bagi CPNS dan PPPK
Nah, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir,
PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi