RADARSEMARANG.ID - Masing ingat dengan I Wayan Agus Suartama atau terkenal dengan panggilan Agus Buntung? Seorang penyandang tuna daksa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang di seret ke depan meja hijau karena melakukan pelecehan seksual.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Agus Buntung di vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Oleh Hakim, Agus buntung terbukti melakukan pelecehan seksual.
Vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Agus buntung dengan tuntutan 12 tahun penjara.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).
Dalam amar vonisnya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
JHakim menjerat Agus buntung melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini sesuai dengan pasal yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam bacaan vonisnya hakim menyebut beberapa hal yang meringankan putusan, seperti usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.
"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," tandas hakim.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim adalah dengan melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Awal Kasus Agus Buntung
Kasus Agus buntung mencuat pada bulan Desember 2024 silami, di mana Agus buntung,seorang penyandang disabilitas menjadi sorotan publik, setelah di duga melakukan tindak pelecehan seksual dengan jumlah korban mencapai 15 orang.
Publik saat itu terkejut, karena peristiwa ini mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan, mulai dari pola Tindakan manipulasi hingga terus meningkatnya jumlah korban.
Meskipun dengan keterbatasan fisik, hal ini tidak membuat pria asal NTB ini terlepas dari tuduhan kasus pelecehan yang dilakukannya.
Kasus ini pertama mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya pada 7 Oktober 2024 kepada Polda Nusa Tenggara Barat, laporan itu kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Agus buntung.
Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda NTB akhirnya menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Penetapan tersangka Agus buntung ini sempat menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Mereka yang sempat tidak setuju dengan penetapan tersangka Agus buntung ini mempertanyakan bagaimana seorang pria yang tidak memiliki kedua tangan melakukan pelecehan seksual kepada 15 korbannya.
Mulanya, Agus sempat membantah atas tuduhan tersebut dan mengaku dirinya difitnah oleh para korban.
Namun, penyelelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pola kekerasan yang dilakukannya dengan manipulasi psikologis terhadap para korban.
Melalui kesaksian pemilik sebuah homestay di Mataram terungkap, Agus sering datang dengan korban yang berbeda. Beberapa korban yang keluar terlihat dalam keadaan menangis, panik dan berlari.
Hal ini membuktikan bahwa tindakan kekerasan seksual oleh agus telah terencana dan dilakukan secara berulang.
Diketahui bahwa Agus memanipulasi korban secara emosional, dengan memanfaatkan kondisi penyandang disabilitasnya.
Agus juga mengintimidasi dan mengancam psikologis untuk menekan korbannya, terutama dengan mengungkit masa lalu dan mengancam akan menyebarkan aib para korban.
Terungkapnya fakta-fakta perbuatan Agus buntung saat itu memicu kemarahan publik. Agus buntung menjadi sasaran kemarahan netizen, serta memicu seruan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melawan pelecehan seksual, yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dan martabat sosial.
Pelecehan seksual tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat. (sls/bas)
Editor : Baskoro Septiadi