RADARSEMARANG.ID – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan Wahyudi selaku Kepala Desa Kertosari sebagai tersangka kasus korupsi.
Sosok Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo Kendal Wahyudi pun akhirnya mendapat sorotan dari publik.
Bagaimana tidak dirinya di tahan oleh Kejari Kendal atas kasus tindak pidana dalam proyek pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2023.
Penahanan Kades tersebut seletah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli serta didukung oleh alat bukti lainnya berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara.
Penahan sendiri dilakukan oleh Kejari Kendal setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar 5 jam. Imbas dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 530 juta.
Modus dari pelaku korupsi yang dilakukan oleh Wahyudi yakni dengan memberikan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu saja, Kades Kertosari ini pun juga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dari informasi yang beredar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melakukan penahanan Wahyudi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025.
Wahyudi bakal ditempatkan di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.
Tak Cuma itu saja, Kejaksaan Negeri Kendal juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersangka lain.
Sebagai informasi, Kertosari adalah sebuah desa di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Padahal beberapa waktu lalu, Inspektorat Kendal menggelar sosialisasi anti korupsi di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal.
Dalam acara tersebut, sekretaris Inspektorat Rini Utami mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran terhadap bahaya dan dampak korupsi bagi pemerintah dan masyarakat.
Selain itu untuk menanamkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda dan masyarakat umum.
“Harapannya agar tercipta Pemda yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.
Pemda Kendal pun telah melaksanakan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang merupakan program kolaborasi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi.
“Berdasarkan hasil Elektronik Survei Penilaian Integritas (ESPI) KPK tahun ini status Pemda Kendal masuk kategori waspada,” imbuhnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi