RADARSEMARANG.ID - Fenomena baru dalam dunia pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan di media sosial.
Seorang warganet mengungkap pengalaman mengejutkan ketika tiba-tiba menerima transfer dana jumlah besar tanpa pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.
Adapun transfer dana pinjol tersebut disebutnya berasal dari aplikasi Rupiah Cepat besutan PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Modus Penipuan Rupiah Cepat
Pada 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00, seorang warganet @helocarl mengaku menerima telepon dari seseorang sebagai perwakilan Rupiah Cepat.
Penelepon menyatakan bahwa terjadi kesalahan sistem, lalu meminta dirinya mengecek rekening. Saat dicek, benar saja—ada sejumlah dana masuk dalam jumlah yang tidak sedikit.
Curiga dengan situasi ini, korban berusaha mengembalikan dana tersebut. Namun, ia diberikan nomor rekening melalui Flip.
Platform Flip merupakan sebuah layanan perantara transfer antar bank yang umum digunakan untuk menghindari biaya administrasi.
Menyadari ada sesuatu yang tidak beres, korban segera menghubungi Customer Service (CS) Rupiah Cepat.
Kemudian korban menanyakan apakah sistem mereka benar-benar mengalami kesalahan serta apakah nomor rekening yang diberikan berafiliasi dengan mereka.
Pihak Rupiah Cepat mengonfirmasi bahwa tidak ada gangguan sistem dan rekening tersebut bukan milik mereka. Hal ini tampak menandakan kemungkinan adanya penipuan menggunakan data korban.
Tak ingin terjebak dalam modus penipuan, korban memilih menyimpan dana tersebut hingga dapat dikembalikan dengan prosedur yang benar.
Dia segera mengirimkan email resmi ke Rupiah Cepat dengan melampirkan bukti dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Rupiah Cepat justru menegaskan bahwa pinjaman tersebut sah dan mengharuskan korban membayar cicilan penuh, termasuk bunganya.
Tak tinggal diam, korban mendatangi kantor Rupiah Cepat di Jakarta. Sayangnya, permintaan untuk bertemu dengan pihak terkait ditolak dengan alasan tidak adanya janji pertemuan.
Merasa kasusnya berlarut-larut tanpa kepastian, korban kemudian melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan KONTAK 157, mengajukan pengaduan resmi agar insiden ini ditindaklanjuti.
Setelah beberapa hari, pihak Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa kasus tersebut merupakan bentuk penipuan.
Namun yang mengejutkan, mereka tetap memaksa korban untuk melunasi cicilan penuh, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
“UPDATE !! hari ini (18 Mei 2025) email saya dibales Rupiah Cepat. gini jawabannya :) Sakit Jiwa,” tulis @helocarl dengan tangkapan layar.
Terpantau tangkapan layar tersebut merupakan jawaban email dari Rupiah Cepat yang menyatakan “Seperti yang telah kami informasikan pengajuan pinjaman Anda saat ini valid dan untuk pembatalan pinjaman Anda saat ini belum disetujui dan Anda berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang tertera pada aplikasi”.
“Dikarenakan untuk pengajuan Anda sudah berhasil disetujui dan dicairkan dananya ke nomor rekening yang Anda cantumkan pada aplikasi,” sambungnya.
Warganet @helocarl sempat dihubungi penulis melalui pesan DM, namun belum memberikan respon hingga kini.
Namun, diperkirakan @helocarl yang tampak sebagai korban masih berupaya mengembalikan dana yang diterimanya melalui jalur resmi.
"Apalagi gua disini posisinya sebagai KORBAN !! sesimpel itu kok. GUA MAU BALIKINN UANGNYA. Selesai. Tolong jangan dibikin ribet dengan cara gua harus balikin 2x lipat, itu namanya kalian memeras korban. TERIMAKASIH @IdRupiahcepat @DivHumas_Polri @indo_pol @ojkindonesia @SiberPMJ," tegas @helocarl.
Selain itu, terpantau terdapat sejumlah korban pinjol lainnya yang menunggu hasil investigasi dari OJK terkait langkah hukum terhadap pihak-pihak terlibat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, serta memastikan keamanan informasi sebelum berinteraksi dengan layanan pinjaman online.
Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke OJK atau instansi terkait. Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Editor : Baskoro Septiadi